WASHINGTON (Arrahmah.id) – Amerika Serikat telah menjatuhkan sanksi terhadap seorang perwira intelijen militer Suriah yang telah membunuh 41 orang dalam sebuah pembantaian yang terkenal sepuluh tahun yang lalu.
Dalam sebuah video yang bocor dan beredar tahun lalu, menunjukkan seorang perwira rezim Suriah menembaki warga sipil yang ditutup matanya di atas sebuah lubang besar di tanah di daerah Tadamon, ibu kota Damaskus, pada 16 April 2013. Beberapa dari mereka diperintahkan oleh petugas tersebut untuk berlari tanpa curiga ke arah lubang tersebut, saat mereka ditembak dari belakang, sementara yang lain dilecehkan atau ditendang ke dalam lubang tersebut sebelum ditembak, lansir MEMO (7/3/2023).
Perwira intelijen tersebut kemudian diungkap oleh para peneliti sebagai Amjad Yousef, seorang Mayor di cabang 227 dinas intelijen militer Suriah, menurut surat kabar Guardian. Setelah pengungkapan itu, Yousef dilaporkan ditahan oleh rezim, namun beberapa bulan kemudian, ia dilaporkan masih aktif dan bekerja di sebuah pangkalan militer.
Dia akhirnya dijatuhi sanksi oleh AS kemarin, dengan Menteri Luar Negeri, Antony Blinken, mengumumkan dalam sebuah pernyataan bahwa Departemen Luar Negeri AS “menetapkan Amjad Yousef, seorang Perwira di Direktorat Intelijen Militer Suriah, karena keterlibatannya dalam pelanggaran berat hak asasi manusia, yaitu pembunuhan di luar hukum”.
Yousef, serta istrinya, Anan Wasouf, dan anggota keluarga dekat mereka, tidak memenuhi syarat untuk masuk ke Amerika Serikat.
Penunjukan pejabat intelijen oleh Washington ini dilakukan hanya beberapa hari menjelang tahun ke-12 konflik Suriah yang sedang berlangsung, yang dipicu pada 2011 setelah penumpasan brutal terhadap protes damai oleh rezim Bashar Asad.
Dalam pernyataannya, Blinken mendesak masyarakat internasional untuk tidak menormalisasi hubungan dengan rezim Asad “jika tidak ada kemajuan yang berarti menuju resolusi politik”, dan menegaskan bahwa AS “menyerukan kepada rezim Asad untuk menghentikan semua pelanggaran dan pelanggaran hak asasi manusia, termasuk namun tidak terbatas pada pembunuhan di luar hukum, penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penyiksaan”. (haninmazaya/arrahmah.id)