WASHINGTON (Arrahmah.id) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menghukum Uganda karena mengesahkan undang-undang (UU) anti Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).
AS memberi hukuman dengan memberlakukan pembatasan visa pada pejabat Uganda.
Departemen Luar Negeri AS mengumumkan hukuman untuk Uganda tersebut pada Jumat (16/6/2023) waktu setempat, seperti dilansir Reuters pada Sabtu (17/6).
Amerika termasuk dari beberapa negara yang mengecam UU anti-LGBTQ yang disahkan oleh Uganda. PBB juga turut mengecam UU yang dianggap sebagai salah satu UU anti-LGBTQ yang paling keras di dunia.
Dalam UU yang disahkan pada bulan Mei lalu mencantumkan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang diperparah”, sebuah pelanggaran yang mencakup penularan HIV melalui seks sesama jenis.
Hukuman itu memicu teguran langsung dari pemerintah Barat dan membuat Uganda terancam kehilangan sebagian dari miliaran dolar bantuan luar negeri yang diterima negara itu setiap tahun.
Presiden AS Joe Biden telah mengancam pemotongan bantuan dan sanksi lainnya, sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan bulan lalu pemerintah akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda.
Pengumuman Departemen Luar Negeri AS pada Jumat (16/6) tidak menyebutkan nama atau bahkan jumlah pejabat yang akan terkena pembatasan visa tetapi mengatakan bahwa AS akan meminta pertanggungjawaban mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap kaum LGBTQ.
Departemen Luar Negeri Amerika juga memperbarui pedoman perjalanan ke Uganda bagi warga AS untuk menyoroti risiko orang-orang LGBTQ dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan ketentuan undang-undang terbaru.
“Amerika Serikat sangat mendukung rakyat Uganda dan tetap berkomitmen untuk memajukan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar di Uganda dan secara global,” kata Departemen Luar Negeri Amerika.
Undang-undang itu juga memberlakukan hukuman seumur hidup untuk hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun untuk mempromosikan homoseksualitas.
Menurut UU tersebut, perusahaan termasuk media dan organisasi non-pemerintah yang dengan sengaja mempromosikan aktivitas LGBTQ juga akan dikenakan denda berat. (rafa/arrahmah.id)