WASHINGTON (Arrahmah.com) – Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang mencabut kebijakan era Obama yang mewajibkan pejabat intelijen AS untuk melaporkan kematian warga sipil dalam serangan pesawat tak berawak di luar zona perang aktif, lapor Reuters.
Barack Obama memberlakukan kebijakan tersebut pada 2016 sebagai bagian dari upaya untuk lebih transparan tentang serangan drone setelah ia secara dramatis meningkatkan penggunaannya terhadap militan Islam.
Pencabutan kebijakan Trump dilakukan dengan sedikit meriah. Gedung Putih merilis teks perintah eksekutifnya.
“Tindakan ini menghilangkan persyaratan pelaporan yang berlebihan, persyaratan yang tidak meningkatkan transparansi pemerintah, melainkan mengalihkan perhatian para profesional intelijen kami dari misi utama mereka,” kata seorang pejabat administrasi.
Kebijakan Obama itu telah mewajibkan direktur intelijen nasional AS untuk merilis pada 1 Mei setiap tahun ringkasan tanpa klasifikasi dari jumlah serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat terhadap target militan di luar area permusuhan aktif.
“Pemerintah Amerika Serikat berkomitmen penuh untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum konflik bersenjata, meminimalkan, sedapat mungkin, korban sipil, dan mengakui tanggung jawab ketika mereka menjadi korban selama operasi militer,” kata pejabat pemerintah itu.
“Keputusan hari ini menggarisbawahi perlunya Kongres untuk membuat pelaporan ini wajib, sesuatu yang ingin saya kejar melalui Undang-Undang Otorisasi Intelijen tahun ini,” katanya.
(fath/arrahmah.com)