WASHINGTON (Arrahmah.com) – Seorang analis mengatakan bahwa AS sebagai salah satu penanda tangan hukum-hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa, harus tetap ditindak secara hukum, terutama karena AS-lah yang memicu berbagai tindak kekerasan di Afghanistan.
“AS, yang menempatkan para pembunuh bayaran yang telah melanggar hukum tanpa diberikan sanksi sedikitpun, telah mampu melakukan berbagai tindak kejahatan. Saya kira siapapun yang mengirim mereka ke medan perang juga harus ditindak,” lata Brian Becker dari koalisi ANSWER di Washington pada Senin (25/10/2010).
Becker berpendapat bahwa di bawah undang-undang internasionla, mesin pembunuh AS ini harus diseret ke meja hijau.
“Hal ini mesti diberlakukan tidak hanya untuk PBB tetapi AS, sebagai penanda tangan Piagam PBB, Konvensi Jenewa dan semua hukum internasional lainnya yang mengatur perang. Ia harus bertanggung jawab,” kata analis.
“Para pejabat pemerintah baik pemerintahan Bush atau administrasi Obama harus bertanggung jawab di pengadilan hukum,” pungkasnya
Pada konferensi pers di Kabul, Hamid Karzai mengatakan bahwa perusahaan-perusahaan keamanan swasta AS, termasuk Xe Services LLC – yang sebelumnya dikenal sebagai Blackwater, berada di belakang aksi terorisme di negerinya.
Sebelumnya pada bulan Juni lalu, dilaporkan CIA mengakui bahwa Blackwater telah memuat bom di US drone penargetan diduga militan di Pakistan.
Pada bulan Agustus, Karzai memerintahkan semua perusahaan keamanan untuk membubarkan dan diberi waktu sebelum akhir tahun. (althaf/arrahmah.com)