JAKARTA (Arrahmah.com) – Amerika Serikat (AS) terus melanjutkan proses penyelesaian konflik dengan Indonesia terkait kasus pelarangan impor rokok Indonesia ke negeri Paman Sam.
Wakil Menteri Perdagangan Urusan Perdagangan Internasional Amerika Serikat Fransisco J. Sanchez menyatakan pihaknya akan menjalankan proses penyelesaian konflik Indonesia-Amerika Serikat terkait larangan impor rokok Indonesia.
“Kita lanjutkan prosesnya,” ujar Sanchez saat ditemui di Gedung Sampoerna Strategic, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (3/4/2011)
Hal ini akan menjadi pokok pembicaraan pada pertemuan dirinya dengan Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu yang direncanakan pada esok hari Senin (4/4).
Menurut Sanchez, setiap negara memiliki kepentingan yang berbeda-beda sehingga memengaruhi kebijakan di negaranya masing-masing.
“Teman dan keluarga saja ada kepentingannya masing-masing,” ujarnya.
Namun, Sanchez mengharapkan masalah tersebut tidak memengaruhi hubungan yang telah terjalin antara kedua negara tersebut.
“Tapi,kita bedakan antara hubungan persahabatan dengan hubungan komersil,” pungkasnya.
Seperti yang diketahui, RI telah mengadukan larangan rokok kretek AS ke WTO. Indonesia secara resmi telah mengajukan permintaan pembentukan Panel yang disampaikan dalam Sidang Badan Penyelesaian Sengketa/Dispute Settlement Body (DSB) WTO, pada tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa Swiss.
Dalam sidang DSB WTO tanggal 22 Juni 2010 di Jenewa, Delegasi RI menyampaikan kepada Sidang alasan dan dasar hukum ketentuan WTO mengenai permintaan pembentukan Panel kepada DSB.
Indonesia meminta agar Panel memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh AS terhadap ketentuan Pasal III GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994, penggunaan article XX GATT 1994. (dtk/arrahmah.com)