KANDAHAR (Arrahmah.com) – Amerika Serikat (AS) melancarkan serangan udara di Provinsi Kandahar, Afghanistan yang menyasar militant Taliban di distrik Panjawai, Khakrez, dan Argistan, pada Selasa (16/3/2021)
Taliban melalui pernyataannya, sebagaimana dilansir Khaama Press News Agency (17/3), mengkritik tindakan AS tersebut yang dianggap melanggar Perjanjian Doha tahun 2020.
Mereka menyebutkan bahwa anggotanya hanya berdiam diri atau berkelanan di sekitar markasnya, alhasil sejumlah anggota Taliban mati dan terluka dalam serangan udara itu.
Taliban menyampaikan kepada pihak AS jika peristiwa seperti itu terjadi lagi, maka Taliban juga mempunyai hak untuk mempertahankan wilayah, anggota dan masyarakatnya, dan akan melakukan tindakan yang sama terhadap pihak asing.
Menurut mereka, apabila hal semacam itu sampai terjadi, maka AS adalah pihak yang bertanggung jawab apabila ketegangan muncul kembali.
Kekerasan terus terjadi meskipun perundingan damai berjalan kembali di Doha, Qatar, dan akan ditambah dengan pembicaraan damai di Turki dan Rusia, yang akan diadakan dalam waktu dekat.
AS sendiri mendukung pembicaraan damai di Turki sementara itu menyampaikan bahwa Taliban perlu dilibatkan dalam pemerintahan transisi yang harus segera dibentuk di Afghanistan, sebuah proposal yang ditolak oleh Presiden Ashraf Ghani selaku pemimpin Republik Islam Afghanistan. (Hanoum/Arrahmah.com)