WASHINGTON (Arrahmah.com) – Departemen luar negeri Amerika Serikat memberi lampu hijau bagi penjualan 12 unit jet tempur F-35B ke Singapura dengan kontrak senilai lebih dari $2,7 M, Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan mengungkapkan dalam sebuah pernyataan kemarin (9/1/2020).
“Departemen Luar Negeri telah membuat keputusan untuk menyetujui kemungkinan Penjualan Kelengkapan Militer Asing ke Singapura hingga dua belas unit pesawat F-35B serta peralatan terkait lainnya dengan perkiraan biaya $ 2,750 miliar. Badan Kerjasama Keamanan Pertahanan menyampaikan sertifikasi yang diperlukan untuk memberi tahu Kongres tentang kemungkinan penjualan hari ini.”
Screenshot of the DSCA announcement for Singapore and the F-35B. Total cost estimated at US$2.75b, aircraft to be delivered to a yet-TBD CONUS training location pic.twitter.com/d5wmlP0asy
— Mike Yeo 杨启铭 (@TheBaseLeg) January 9, 2020
Awal bulan ini, Badan Manajemen Kontrak Pertahanan (DMCA) Pentagon mengatakan bahwa Lockheed telah mengirim 134 jet tempur ini pada tahun 2019. Sejak tahun 2016, 458 jet telah dikerahkan dari sekitar 3.500 pembelian yang direncanakan oleh AS dan sekutunya, dari mulai Australia hingga Polandia.
Pesawat F-35 Lockheed Martin adalah pesawat tempur multiperan generasi kelima. Ini dianggap sebagai program senjata paling mahal dalam sejarah, dengan biaya siklus hidup yang diproyeksikan antara $ 1 triliun dan $ 1,5 triliun. (Althaf/arrahmah.com)