PHILADELPHIA (Arrahmah.com) – Mahkamah Pengadilan AS di Philadelphia memutuskan bahwa setiap petugas penjara diberi hak untuk melarang siapapun yang mengunjungi penjara untuk mengenakan busana relijius dengan alasan resiko keamanan, Emirates247 melaporkan pada Selasa (3/8/2010).
Sebagian besar pejabat yang hadir dalam sidang mahkamah tersebut dilanda kekhawatiran bahwa kerudung atau penutup kepala apapun digunakan untuk menyembunyikan obat-obatan terlarang atau benda-benda terlarang lainnya, atau digunakan oleh tahanan untuk mencekik seseorang.
Putusan menolak gugatan hukum yang diajukan oleh KOmisi Persamaan Kesempatan Pekerja Amerika Serikat (EEOC) atas nama tiga perempuan Muslim yang bekerja di Delaware County Prison di pinggiran kota Thornton. EEOC memberikan keterangan bahwa ketiga petugas muslimah itu dipaksa untuk mengkompromikan keyakinan agama mereka untuk mempertahankan pekerjaannya.
Gugatan itu diajukan terhadap Raton Boca dari Geo Group, kontraktor yang berbasis di Florida yang sebelumnya melakukan kerja sama dengan fasilitas penahanan tersebut. (althaf/arrahmah.com)