JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan segera mengadili Hambali, tersangka kasus peledakan bom Bali pada 2002 silam.
Namun kabar yang dimuat sejumlah media setempat itu belum diterima secara resmi oleh Pemerintah Indonesia. Seperti yang diungkapkan juru bicara Departemen Luar Negeri Teuku Faizasyah kepada okezone, Senin (18/1), sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum bisa mengambil langkah atas rencana pemerintah AS tersebut.
“Tentu ini masalah hukum dan peradilan. Kita harus lihat dulu,” jawabnya saat ditanya apakan ada kemungkinan Pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif.
Karena itu, Pemerintah Indonesia hanya akan menunggu informasi resmi yang akan disampaikan pemerintahan Presiden Barack Obama.
Seperti diberitakan Associated Press, Sabtu 16 Januari, pemerintah AS belum menentukan kapan pastinya pengadilan atas Hambali akan digelar. Namun rencananya proses pengadilan akan berlangsung di Washington.
Kantor berita AS itu juga menyebutkan, aparat keamanan AS kini sedang sibuk mempersiapkan sistem keamanan di Washington menjelang proses pengadilan. Menggelar pengadilan terhadap anggota teroris yang dianggap berbahaya di Ibukota Amerika Serikat ini, mencerminkan penolakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden AS sebelumnya, George W Bush.
Pemerintah Bush yang menganggap penangkapan Hambali sebagai keberhasilan besar dalam perang melawan teroris, lebih memusatkan proses penanganan dan penyelidikan terhadap anggota teroris di luar wilayah AS. (okz/arrahmah.com)