Jakarta (Arrahmah.com) – ARRMY atau Arrahmah Community, komunitas yang lahir dari Forum Arrahmah, membacakan sikap mereka dalam sidang perdana M Jibriel, Selasa, 23 Februari 2010, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi tadi. Lusinan anggota ARRMY, baik ikhwan maupun akhwat sudah memenuhi ruang sidang sejak pagi, dan selepas majelis hakim mengetuk palu, mereka membacakan sikap ARRMY di hadapan puluhan wartawan, diakhiri dengan doa kutukan dan laknat untuk musuh-musuh Islam khususnya Densus 88.
Berikut kutipan sikap ARRMY yang dibacakan oleh akhi Abi Azzam.
Bismillahirrahim
PERNYATAAN SIKAP ARRMY (ARRAHMAH COMMUNITY)
TERKAIT TUDUHAN KEPADA PIMPINAN KAMI
MUHAMMAD JIBRIEL ABDUL RAHMAN
Memperhatikan
- Proses penangkapan mengarah kepada rekayasa dan disertai dengan tindak penculikan serta penganiayaan yang tidak sesuai dengan proses hukum yang ada.
- Penyitaan barang-barang berharga milik Ar Rahmah Media, baik berupa laptop, dan 4 unit CPU, serta beberapa berkas yang hingga kini tidak jelas nasibnya menunjukkan sentimen dan diskriminasi kepada arrahmah.com sebagai media Islam yang gigih memberitakan Islam dan kaum Muslimin.
- Berbagai tuduhan yang di lontarkan kepada pimpinan kami, M Jibriel, terkait kasus terorisme.
- Pencemaran nama baik pimpinan kami, sekaligus kepada media Islam yang dipimpinnya, Ar Rahmah Media.
- Pemberitaan media yang tidak berimbang dan cenderung memojokkan pimpinan kami, tanpa melakukan tabayyun (cek dan ricek).
Menimbang
- Tuduhan-tuduhan yang disampaikan berkaitan tindak pidana terorisme adalah fitnah demi memenuhi kepentingan sebagian pihak yang ingin menjatuhkan kredibilitas media Islam, khususnya Arrahmah Media, dan situs arrahmah.com, yang konsisten menyampaikan pemberitaan dunia Islam dan berita Jihad, yang mana kedua media ini dipimpin langsung oleh saudara kami, Muhammad Jibriel Abdul Rahman.
- Tuduhan fitnah ini berimbas kepada citra Arrahmah Media yang bergerak di media cetak dan distribusi buku, dan juga situs arrahmah.com.
- Tuduhan fitnah ini juga berimbas kepada keluarga M Jibriel dan orang-orang yang terkait dengannya, termasuk relasi-relasi bisnis Ar Rahmah Media secara umum dan media Islam khususnya.
Memutuskan
- Kami menuntut pengadilan untuk membebaskan tanpa syarat saudara kami Muhammad Jibriel Abdul Rahman, karena tidak terbukti terkait dengan tindak pidana terorisme sebagaimana dituduhkan selama ini.
- Kami menuntut kepolisian, khususnya Densus 88, untuk mengembalikan nama baik Muhammad Jibriel Abdul Rahman dan Ar Rahmah Media, sekaligus mengembalikan barang-barang berharga milik Ar Rahmah Media agar dapat dipergunakan kembali.
- Kami menghimbau media, baik cetak maupun elektronik dan internet, khususnya media yang selama ini selalu memberitakan secara tidak berimbang agar lebih proporsional dalam pemberitaan tentang pimpinan kami, M Jibriel dan Ar Rahmah Media.
- Kami menghimbau kepada media-media Islam agar bersatu padu merapatkan barisan dan tetap istiqomah dalam memberitakan Islam dan perjuangan saudara Muslimnya dimanapun mereka berada, serta tidak takut oleh ancaman dari musuh-musuh Islam. Yakinlah, selama kita berjuang untuk mensyiarkan Islam dan untuk Izzul Islam wal Muslimin, maka Allah Swt. Senantiasa melindungi dan menolong kita.
Akhirnya, hanya kepada Allah Swt sajalah seluruh urusan dan harapan kami gantungkan. Tiada daya dan upaya, kecuali hanya atas izin dariNya. Semoga Allah mendengar seluruh doa dan pinta kami, dan memenangkan agama ini atas seluruh keyakinan yang ada di dunia, meskipun orang-orang kafir tidak menyukainya. Allahu Akbar !!!
Jakarta, 23 Februari 2010
Abu Kholid
(Wakil Pimpinan ARRMY)
Abdur Rahman
(Sekjen ARRMY)
Ust. Muhammad Syawwal
(Dewan Pembina ARRMY)