RIYADH (Arrahmah.com) – Arab Saudi telah mulai mengizinkan wanita dewasa untuk bepergian tanpa izin dan melakukan kontrol lebih besar atas masalah keluarga, lansir Reuters kemarin (21/8/2019).
Riyadh telah lama menghadapi kritik internasional atas perlakuan negara mereka atas perempuan. Kelompok hak asasi mengatakan bahwa perempuan sering diperlakukan sebagai warga negara kelas dua di bawah peraturan yang mengharuskan mereka untuk mendapatkan persetujuan dari wali laki-laki.
Pihak berwenang secara terus-menerus menghapus pembatasan itu dalam beberapa tahun terakhir, termasuk mengakhiri larangan terhadap perempuan yang mengendarai mobil tahun lalu. Serangkaian dekrit kerajaan yang diterbitkan awal bulan ini semakin mengikis sistem itu ketika kerajaan itu berada di bawah pengawasan ketat atas catatan hak asasi manusianya.
Perubahan peraturan menetapkan bahwa Saudi harus memberikan paspor bagi setiap warga negara yang mengajukan permohonan untuk itu dan bahwa setiap orang di atas usia 21 tidak perlu izin untuk bepergian.
Mereka juga memberi perempuan untuk pertama kalinya hak untuk mendaftarkan kelahiran anak, perkawinan atau perceraian dan untuk mengeluarkan dokumen keluarga resmi dan memenuhi syarat sebagai wali bagi anak-anak yang belum dewasa.
“Paspor dan departemen status sipil dan cabang-cabangnya di semua wilayah kerajaan sudah mulai menerapkan amandemen yang diatur dalam dekrit kerajaan,” kata laporan SPA, Selasa (20/8) mengutip sumber kementerian dalam negeri.
Sebuah surat kabar Saudi melaporkan bahwa lebih dari 1.000 wanita di Provinsi Timur negara itu telah meninggalkan Arab Saudi pada awal bulan ini tanpa izin wali mereka, yang dilansir media sebagai implementasi awal dari aturan baru tersebut. (Althaf/arrahmah.com)