MAKKAH (Arrahmah.id) – Pemerintah Arab Saudi berencana mengubah aturan terkait penentuan lokasi di Arafah dan Mina bagi negara tertentu. Perubahan aturan tersebut akan diberlakukan pada penyelenggaraan haji tahun 1445 H/ 2024 M.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan tidak ada lokasi khusus untuk negara tertentu di Arafah dan Mina pada penyelenggaraan haji tahun depan.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa kebijakan baru ini disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Taufiq F Al Rabiah dalam pertemuan Haflatul Hajj Al-Khitamy (Penutupan Penyelenggaraan Haji) di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Makkah, pada Jumat (30/6/2023).
“Tahun depan, Saudi akan memberlakukan kebijakan baru bahwa lokasi di Masyair, utamanya Arafah dan Mina, ditentukan oleh negara yang lebih cepat menyelesaikan semua kontrak dan siap untuk musim haji 1445 H,” papar Yaqut dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/7).
Akibat adanya perubahan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah akan menyerahkan sejumlah dokumen persiapan kepada kantor urusan haji (KUH) negara-negara pengirim jamaah haji lebih awal dari sebelumnya.
“Berbeda dengan sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyerahkan dokumen lebih awal agar persiapan penyelenggaraan haji 1445 H juga bisa dilakukan lebih awal,” ujar Yaqut.
Yaqut mengatakan langkah tersebut diambil karena negara-negara pengirim jamaah haji yang dapat mengirimkan dokumen kontrak layanan lebih awal akan mendapatkan prioritas dalam mengambil dan memilih tempat di Masyair.
“Menteri Taufiq menginformasikan bahwa penyelesaian kontrak layanan akomodasi dan Masyair ditargetkan pada 25 Februari 2024. Negara yang menyelesaikan kontraknya lebih awal akan mendapat prioritas dalam mengambil dan memilih tempat di Masyair,” terangnya..
Menag Yaqut mengatakan kebijakan baru ini menantang semua negara, termasuk Indonesia, untuk bergerak lebih cepat dalam persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H.
Ia mengungkapkan bahwa jajarannya akan segera mendiskusikan hal ini dengan Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) agar bisa dilakukan langkah percepatan dalam persiapan, mulai dari kuota, pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), termasuk kemungkinan percepatan pelunasan biaya haji. (rafa/arrahmah.id)