RIYADH (Arrahmah.com) – Pemerintah Arab Saudi pada Rabu (22/7/2021) mengeluarkan pengumuman yang meminta agar warganya meninggalkan Indonesia.
Hal ini dilaporkan media resmi setempat Saudi Press Agency (SPA). Pengumuman ini dibuat bersamaan dengan aturan larangan warga negara Arab Saudi untuk terbang ke Indonesia.
SPA menyatakan tingginya tingkat Covid-19 di Indonesia menjadi alasan pemerintah Arab Saudi mengeluarkan pengumuman tersebut.
“Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa berdasarkan kepedulian pemerintah kerajaan terhadap keselamatan warga yang ingin bepergian ke luar negeri, dan mengingat berlanjutnya wabah pandemi virus corona (Covid-19), penyebaran virus mutasi baru strain virus, dan situasi kesehatan di Republik Indonesia berikut telah diputuskan: mencegah warga bepergian langsung atau tidak langsung ke Indonesia sampai situasi di Indonesia stabil,” tulis SPA pada Kamis (22/7/2021).
“Kementerian Dalam Negeri meminta warga yang ada di Indonesia untuk berhati-hati dan menjauh dari penyebaran virus. Untuk kembali lebih cepat ke kerajaan,” tegas pengumuman itu lagi.
Sebelumnya, negeri Raja Salman ini juga mengumumkan akan memperpanjang izin tinggal dan visa kunjungan bagi ekspatriat yang ‘terdampar’ di luar negeri akibat pandemi. Setidaknya itu akan dilakukan hingga Agustus 2021.
Arab Saudi sudah melarang penerbangan internasional sejak Februari 2021. Ketika aturan ini direvisi di April lalu di Mei lalu, Indonesia masih masuk dalam negara yang dilarang.
Arab Saudi sendiri melakukan sejumlah aturan ketat untuk membendung corona. Di antaranya membatasi kuota haji dari 2 juta menjadi 6.000 orang saja. (rafa/arrahmah.com)