RIYADH (Arrahmah.com) – Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman terhadap dua tokoh politik dan aktivis hak asasi manusia untuk setidaknya 10 tahun penjara untuk “pelanggaran” yang mereka lakukan termasuk “hasutan” dan memberikan informasi “tidak akurat” kepada media asing, lapor Al Jazeera.
Mohammed Fahd al-Qahtani dan Abdullah Hamad adalah anggota pendiri organisasi yang dilarang, Asosiasi Hak Sipil dan Politik yang dikenal dengan Acpra yang mendokumentasikan pelanggaran hak asasi manusia.
Qahtani dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Sedang Hamad harus menyelesaikan enam tahun sisa penjara sebelumnya dan lima tahun tambahan.
Mereka akan tetap ditahan sampai hakim pada tingkat banding memutuskan perkara mereka bulan depan.
Para aktivis Saudi mengecam putusan tersebut. Lebih dari 100 orang menghadiri sidang yang digelar pada Sabtu (9/3/2013), sebagian besar dari merekaa dalah pendukung dan kerabat terdakwa.
Hakim juga memerintahkan pembubaran Acpra dan dana yang ada akan disita.
Tahun lalu, pengadilan di Jeddah menghukum anggota Acpra lainnya, Mohammad al-Bajadi, empat tahun penjara. Anggota pendiri lainnya, Abdulkarim al-Khathar sedang diadili di Buraidah. (haninmazaya/arrahmah.com)