ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Pada Kamis (6/3/2014) Pengadilan Pidana Riyadh di Arab Saudi menghukum lima orang Saudi yang disebut-sebut sebagai anggota Al-Qaeda yang melakukan serangan kekerasan terhadap sasaran keamanan dan perumahan di kerajaan Saudi.
Tiga dari mereka dijatuhi hukuman mati setelah dituduh terlibat dalam serangan 12 Mei 2003 terhadap kompleks perumahan di Riyadh yang menewaskan 26 orang dari berbagai negara, termasuk delapan orang Amerika, dan melukai hampir 200 lainnya. Ketiganya dituduh membeli sejumlah kendaraan dan menggunakannya dalam pemboman tersebut, lansir LWJ.
Pada tanggal 12 Mei 2003, empat bom kendaraan meledak di tiga kompleks perumahan berbeda di Riyadh. Kompleks tersebut merupakan tempat bekerja dan tinggal sejumlah besar orang Barat, khususnya warga negara Amerika dan Inggris.
Pada saat itu, pemerintah AS dilaporkan memberikan iming-iming hadiah untuk “program keadilan” dengan menawarkan imbalan uang sebesar $ 5 juta untuk setiap informasi yang mengarah pada penangkapan anggota Al-Qaeda yang terlibat.
Kelimanya juga didakwa dengan pelatihan [i’dad] dengan organisasi “teroris” di lokasi rahasia, membantu dalam pelaksanaan kegiatan “teroris”, dan membeli kendaraan dengan dokumen palsu. Mereka juga disebut-sebut memiliki sejumlah persenjataan, termasuk senapan mesin, pistol, granat tangan dan bahkan RPG dan rudal variasi SAM-7.
Keputusan pengadilan Saudi menyatakan bahwa mereka dibantu jaringan Al-Qaeda yang lebih luas dengan menyewa tempat penginapan untuk mengakomodasi operator “teroris” lainnya.
Dua terdakwa lainnya, yang dijatuhi hukuman penjara, juga telah dituduh membunuh anggota pasukan keamanan Saudi pada dua kesempatan terpisah. Salah satu dari keduanya dijatuhi hukuman 17 tahun penjara, sementara hukuman seorang lainnya belum diketahui jelas mengingat kondisi medisnya.
Tak ada satu pun nama-nama dari lima terdakwa, yang disebut-sebut sebagai Mujahidin Al-Qaeda tersebut, yang diungkapkan dalam laporan media pada kasus ini. (banan/arrahmah.com)