JAKARTA (Arrahmah.id) – Arab Saudi melarang keras warga negaranya berpergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut masih mengkhawatirkan, kata Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat).
Sabtu (21/5/2022), dalam keterangan Direktorat Jendral Paspor (Jawazat) Arab Saudi memberi 16 nama negara yang tidak boleh dikunjungi oleh warganya, termasuk salah satunya adalah Indonesia.
Selain Indonesia, ada nama Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Vietnam, Armenia, Belarusia, dan Venezuela.
Dalam penjelasan melalui akun Twitter, Jawazat menegaskan bahwa masa berlaku paspor warga negara Arab Saudi yang hendak melakukan perjalanan ke negara non-Arab harus lebih dari enam bulan. Sementara masa berlaku paspor yang melakukan perjalnan ke negara-negara Arab adalah tiga bulan.
Hal yang sama jika masyarakat Arab Saudi berpergian ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC), masa berlaku KTP atau identitas lebih dari tiga bulan.
Kartu identitas asli dan kartu keluarga harus ditunjukkan untuk dapat melakukan perjalanan di samping itu dokumen harus diverifikasi kerajaan.
Negara yang terkenal menjadi pusat ibadah umat muslim ini juga membuat persyaratan apabila warga Arab Saudi berpergian ke luar kerajaan, mereka harus sudah menjalani tiga dosis vaksin Covid-19 atau tidak melewati tiga bulan setelah suntik dosis kedua.
“Anak di bawah 16 dan 12 tahun juga diharuskan menerima dua dosis vaksin, tetapi ada hak istimewa untuk kelompok-kelompok yang memiliki pengecualian alasan medis yang sesuai dengan status pada aplikasi Tawakkalna,” tulis Jawazat, lamsir tvonenews.com, Senin (23/5/2022).
Sementara bagi mereka yang berusia di bawah 12 tahun, mereka harus membawa polis asuransi terhadap virus Corona jika berpergian ke luar kerajaan.
(ameera/arrahmah.id)