MAKKAH (Arrahmah.com) – Kementerian Perdagangan dan Investasi terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait larangan menjual suvenir berbentuk Ka’bah, Maqam Nabi Ibrahim dan Masjidil Haram untuk menjaga kesucian tempat-tempat tersebut.
Menurut seorang sumber di Kementerian Perdagangan dan Investasi di Makkah, suvenir dan barang antik berbentuk Kabah, Maqam Nabi Ibrahim dan Masjidil Haram akan disita dan toko-toko yang melanggar akan diperingatkan tentang konsekuensi dari tindakannya itu. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian tempat-tempat ini.
Banyak perusahaan komersial bekerja sama dengan pabrik-pabrik internasional untuk menjual suvenir Ka’bah dan Maqam Ibrahim karena hal itu bisa menghasilkan keuntungan.
Ali Al-Twaim, Guru Besar Hukum Islam, mengatakan bahwa penjualan suvenir yang menampilkan gambar Kabah dan Masjidil Hara, sebagai bentuk penghinaan terhadap kesuciannya dan merupakan praktik yang salah.
Dia menegaskan, suvenir-suvenir ini harus mempertimbangkan kesucian dan kehormatan yang diberikan Tuhan terhadap tempat-tempat tersebut. Selain itu, kemungkinan pembeli meletakkan suvenir tersebut di tempat yang tidak pantas.
(ameera/arrahmah.com)