RIYADH (Arrahmah.com) – Otoritas Jenderal Penerbangan Sipil Arab Saudi (GCAA) mengumumkan pada Senin (4/4/2016) bahwa pihaknya telah melarang maskapai Iran, Mahan Air, untuk menggunakan wilayah udara dan bandara Arab Saudi.
GCAA mengatakan bahwa keputusan itu diambil setelah dilakukan peninjauan terhadap pesawat terbang yang beroperasi di Arab Saudi.
“Hal ini mengungkap sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Mahan Air dan pelanggaran peraturan yang mengatur penerbangan di Arab Saudi. Akibatnya, izin yang dikeluarkan kepada perusahaan tersebut dicabut untuk kepentingan keselamatan penumpang,” kata GCAA, sebagaimana dilansir MEMO.
GCAA menegaskan bahwa keputusan itu berdasarkan pasal 163 peraturan yang mengatur penerbangan sipil di Arab Saudi.
Hukuman bagi yang melanggar peraturan diantaranya adalah penangguhan atau pembatalan izin operasi.
(ameera/arrahmah.com)