ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Departemen Sosial Arab Saudi telah melarang keluarga Saudi mengadopsi anak yatim piatu Suriah dan anak-anak yatim dari negeri konflik lainnya, lansir Arab News pada Jum’at (23/1/2015).
“Kementerian tidak mensponsori anak-anak Arab yang kehilangan orang tua mereka dalam konflik, seperti di Suriah dan Irak. Ada organisasi kemanusiaan global yang menangani kasus ini,” klaim Latifah Al-Tamimi, direktur pengawasan sosial di kementerian di Provinsi Timur.
Namun, kementerian benar-benar mendukung anak-anak dari pernikahan antara perempuan asing dengan laki-laki Saudi, memberikan mereka hak penuh sebagai warga negara, ujarnya seperti dikutip dalam sebuah publikasi lokal, Kamis (22/1).
Terkait masalah ini, ia mengatakan bahwa keluarga Saudi baru-baru ini telah mengadopsi 560 anak yatim piatu Saudi. Anak-anak yatim piatu ini mendapatkan hak untuk memperoleh akte kelahiran, paspor dan dokumen pribadi lainnya.
Kementerian juga menyediakan SR3.000 sebulan untuk keluarga angkat, dan pengobatan gratis di rumah sakit swasta untuk anak-anak serta rekening bank, katanya.
Namun, anak-anak yatim piatu yang diadopsi oleh keluarga Saudi harus tetap menggunakan nama asli keluarga mereka, dan harus diberitahu bahwa mereka diadopsi, ketika mereka tumbuh dewasa. Al-Tamimi mengatakan kementerian belum menemukan adanya penyalahgunaan sistem adopsi.
Yatim piatu di sana berhak untuk hidup mandiri ketika mereka berusia 18 tahun. Kementerian juga mendukung mereka yang ingin menikah, memberikan subsidi keuangan SR60.000 per orang.
Abdullah Makki, mantan profesor ilmu Islam di Universitas Ummul Qura, mengatakan kepada Arab News bahwa Islam mengajarkan adopsi tanpa mengubah nama keluarga anak-anak yatim yang diadopsi. “Islam menganjurkan umat Islam untuk merangkul anak yatim sehingga mereka [dapat] dibesarkan dalam lingkungan keluarga,” kata Makki.
(banan/arrahmah.com)