MAKKAH (Arrahmah.id) – Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa nikah atau akad nikah kini dapat dilakukan di dua tempat paling suci umat Islam – Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah.
Menurut Gulf News, mengutip surat kabar Saudi Al Watan, langkah tersebut merupakan bagian dari inisiatif pemerintah Saudi untuk memperkaya pengalaman para peziarah dan jemaah Dua Masjid Suci. Para pengamat mengatakan inisiatif ini merupakan peluang bagi perusahaan untuk memunculkan ide-ide inovatif untuk menyelenggarakan acara semacam itu di tempat suci.
Salah satu mazoun atau pejabat perkawinan Saudi, Musaed Al-Jabri menjelaskan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi diperbolehkan dalam Islam, mengingat Nabi Muhammad (Saw) diketahui pernah melakukan upacara pernikahan pendamping di masjid.
Tampaknya pihak berwenang Saudi ingin mengatur praktik yang sudah ada sebelumnya, karena Al-Jabri juga mengatakan bahwa melakukan akad nikah di Masjid Nabawi sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan penduduk setempat. “Hal ini disebabkan beberapa alasan,” katanya.
“Beberapa dari mereka mempunyai tradisi mengundang sebagian besar kerabat calon pasangan suami istri. Seringkali rumah keluarga calon istri tidak mampu menampung seluruh undangan. Jadi, akad nikahnya dilakukan di Masjid Nabawi atau Masjid Quba (masjid pertama yang dibangun dalam Islam),” imbuhnya.
Akhir tahun lalu, Times of India melaporkan bahwa semakin banyak umat Islam kaya dari luar negeri yang bepergian ke Madinah untuk melangsungkan akad nikah sebelum mengadakan walimah, atau pesta pernikahan secara terpisah.
Menikah di salah satu dari Dua Masjid Suci juga memberikan manfaat tambahan yaitu bisa menunaikan ibadah haji ke Makkah, dan Umrah, yang bisa dilakukan sepanjang tahun. (zarahamala/arrahmah.id)