ARAB SAUDI (Arrahmah.com) – Pengadilan Arab Saudi pada Rabu (2/9/2020) menjatuhkan hukuman mati kepada tujuh orang yang terbukti bersalah dan tiga lainnya dengan hukuman 25 tahun penjara karena serangan tahun 2014 di timur Arab Saudi.
Seperti dikutip dari Al Arabiya (3/9/2020), para pelaku menembak mati tujuh orang pemeluk Syiah di kota Al-Dalwa pada November 2014 saat peringatan Asyura.
Menurut otoritas Arab Saudi, para penyerang terkait dengan kelompok ISIS.
Kelompok ISIS sendiri telah mengklaim bertanggungjawab atas serangan tersebut dan juga atas beberapa serangan lain terhadap terhadap warga Syiah.
Sebagian besar serangan dilakukan di Provinsi Timur yang kaya minyak, rumah bagi mayoritas Syiah di Arab Saudi.
Pada Mei 2015, serangan pemboman terjadi kembali di tempat ibadah Syiah di Provinsi Timur. Tak kurang 21 orang tewas dalam ledakan tersebut.
Beberapa bulan kemudian, pada Oktober 2015, seorang pria bersenjata membunuh lima orang yang sedang merayakan Hari Asyura di daerah Qatif. (hanoum/arrahmah.com)