RIYADH (Arrahmah.id) – Arab Saudi mengeksekusi dua warga Saudi dan seorang Yaman setelah mereka dinyatakan bersalah atas tuduhan terorisme, kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA) melaporkan pada Sabtu (14/5/2022).
Mohammed bin Khodr bin Hashem al-Awami, warga negara Saudi, dihukum karena bergabung dengan “sel teroris,” mengganggu keamanan, menyebarkan kekacauan, menargetkan pasukan keamanan dan menghancurkan properti publik, kata kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan.
Awami juga dilaporkan menyimpan senjata dan bahan peledak di rumahnya dan memiliki RPG, bom molotov, dan perangkat untuk membuat bahan peledak.
Hussein bin Ali al-Abu Abdullah, juga warga negara Saudi, dinyatakan bersalah bekerja dengan teroris dan menembak mati seorang anggota pasukan keamanan dan mendanai operasi teroris dengan menerima senjata dan amunisi untuk mengganggu keamanan di Kerajaan.
Mohammed Abdelbaset al-Mualmi, seorang warga negara Yaman, dihukum karena bergabung dengan milisi teroris Houtsi yang didukung Iran dan secara ilegal memasuki Kerajaan untuk melakukan operasi teroris.
Mualmi juga dinyatakan bersalah telah menjadi mata-mata Houtsi dan berbagi koordinat posisi militer di Kerajaan dengan Houtsi, kata kementerian dalam negeri, menambahkan bahwa sebuah posisi telah ditargetkan di Arab Saudi sebagai akibat dari spionasenya.
Pengadilan Kriminal menjatuhkan hukuman mati pada ketiga pria itu, dan putusan itu disetujui oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung, kata kementerian tersebut seraya menambahkan bahwa perintah kerajaan dikeluarkan untuk menerapkan putusan yang sesuai.
Ketiga pria itu dieksekusi pada Sabtu. (haninmazaya/arrahmah.id)