RIYADH (Arrahmah.com) – Arab Saudi mengeksekusi 37 warganya pada Selasa (23/4/2019) atas tuduhan kejahatan terkait terorisme.
Orang-orang itu dinyatakan bersalah karena menyerang situs-situs keamanan dengan bahan peledak, membunuh sejumlah petugas keamanan, dan bekerja sama dengan “organisasi musuh” melawan kepentingan negara itu, klaim kementerian dalam negeri dalam sebuah pernyataan, lansir Al Jazeera.
Hukuman dilakukan di Riyadh, kota suci Muslim di Mekkah dan Madinah, provinsi Qassim tengah, dan Provinsi Timur.
Mereka dieksekusi “karena mengadopsi pemikiran teroris dan ekstremis dan membentuk sel-sel teroris untuk merusak dan mengganggu stabilitas keamanan”, sebuah pernyataan oleh Saudi Press Agency (SPA) mengatakan.
Dua dari mayat pria yang dieksekusi, digantung di depan umum di sebuah tiang selama beberapa jam dalam sebuah proses yang tidak sering digunakan oleh kerajaan dan telah memicu kontroversi karena penampilannya yang mengerikan.
Laporan tidak menyebutkan bagaimana hukuman mati diterapkan, tetapi eksekusi di Arab Saudi biasanya dilakukan dengan menembak atau memancung dengan pedang, kadang-kadang di depan umum.
Setidaknya 100 orang telah dieksekusi di Arab Saudi sejak awal tahun ini, menurut hitungan berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh SPA. (haninmazaya/arrahmah.com)