RIYADH (Arrahmah.id) – Pemerintah Arab Saudi secara resmi mencabut semua tindakan kehati-hatian dan pencegahan terkait penanggulangan pandemi Covid-19.
Keputusan ini diumumkan oleh sumber resmi dari Kementerian Dalam Negeri dan mulai berlaku pada Sabtu 5 Maret 2022.
Dilansir SPA, pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Hal tersebut juga berlaku di dua masjid suci, yakni Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Jamaah di luar ruangan tak lagi diharuskan menggunakan masker. Meski demikian, para jamaah tetap diwajibkan menggunakan masker saat berada di dalam ruangan masjid.
Pemerintah Arab Saudi juga menghapus aturan jaga jarak di masjid-masjid seluruh Arab Saudi, termasuk Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Selain itu, mereka juga mengizinkan semua negara di dunia untuk datang ke Arab Saudi, mencabut penangguhan semua penerbangan masuk ke Arab Saudi dan tidak mewajibkan pemeriksaan Corona (PCR) serta karantina saat datang ke Arab Saudi. (rafa/arrahmah.id)