JAKARTA (Arrahmah.com) – Indonesia telah menerima informasi dari Kerajaan Arab Saudi mengenai pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan Pemerintah Arab Saudi melalui nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, pada 8 Oktober 2021.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, Komite khusus di Arab Saudi sedang bekerja untuk meminimalisasi segala hambatan yang menghalangi kemungkinan tidak dapatnya jemaah umrah Indonesia untuk melakukan ibadah umrah.
“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia,” ujar Retno dalam konferensi pers yang disampaikan secara virtual, Sabtu (9/10/2021), lansir iNews.
Dia menjelaskan, di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan, kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Selain itu, lanjutnya, di dalam nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan sesuai persyaratan.
“Tentunya kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” jelasnya.
Retno mengungkapkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru ini.
“Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama. Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York,” paparnya.
Selain itu, ujar Retno, di dalam nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama lima hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan sesuai persyaratan.
“Tentunya kabar baik ini akan kita tindaklanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya,” katanya.
Dia menuturkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan yang baru ini.
“Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama. Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)