RIYADH (Arrahmah.com) – Arab Saudi pada Selasa (7/3/2017) membantah klaim yang dilemparkan oleh sejumlah aktivis Pakistan bahwa dua wanita transgender (waria) asal Pakistan dipukuli hingga tewas dalam tahanan oleh aparat polisi setelah ditangkap di Arab Saudi bersama dengan lebih dari 30 orang lainnya, lansir Reuters, Rabu (8/3).
Laporan mengenai kematian ini dipublikasikan sejumlah media Pakistan dan diprotes dalam konferensi pers yang dilakukan sejumlah aktivis HAM pada hari Senin (6/3). Namun, lewat pernyataannya, kementerian dalam negeri Saudi pada Selasa pagi (7/3) menolak laporan tersebut dan mengatakan”laporan ini benar-benar keliru dan tidak ada yang disiksa”.
Kemendagri mengakui bahwa salah satu warga Pakistan telah meninggal dalam tahanan setelah penangkapan.
“Satu orang berusia 61 tahun menderita serangan jantung dan meninggal di rumah sakit setelah dirawat,” seperti diungkap dalam pernyataan.
“Kedutaan Pakistan telah mengetahui kasus ini. Prosedur untuk mengirimkan jasad juga sudah dilakukan,” katanya.
Media Saudi melaporkan pekan lalu bahwa aparat kepolisian telah menangkap sekitar 35 orang setelah mereka menggerebek pesta yang dihadiri oleh sejumlah laki-laki yang berpakaian dan berdandan seperti perempuan.
Di Pakistan, aktivis transgender Farzana Riaz mengatakan pada konferensi pers hari Senin (6/3) bahwa sumber-sumber di komunitas transgender di Arab Saudi telah mengatakan kepadanya bahwa dua orang warga Pakistan dipukuli sampai mati dengan tongkat.
“Kami sangat sedih dengan kematian dua orang yang tidak bersalah ini di Arab Saudi,” Riaz, pemimpin kelompok Trans Action Pakistan, mengatakan.
Riaz menunjukkan wartawan beberapa foto dari mereka yang masih dalam tahanan yang katanya telah dikirim kepadanya oleh sejumlah informan yang berada di Arab Saudi, bersama dengan pesan yang dikirim melalui ponsel.
Qamar Naseem, seorang aktivis hak dari kelompok Blue Veins, mengatakan dalam konferensi pers yang sama ia telah membagi informasi yang tersedia tentang insiden ini dengan anggota parlemen Pakistan.
Kementerian Dalam Negeri Pakistan tidak bersedia untuk berkomentar.
Arab Saudi tidak memiliki undang-undang yang menjerat kaum transgender (waria), namun kerajaan telah melakukan sejumlah penangkapan pada mereka dan memerintahkan penjara serta hukum cambuk bagi siapa saja yang berperilaku seperti perempuan, menurut kelompok HAM yang berbasis di AS Human Rights Watch.
Pada bulan Januari, pengadilan Pakistan memutuskan bahwa kaum transgender akan dihitung dalam sensus nasional untuk pertama kalinya. Pada tahun 2012, Mahkamah Agung menyatakan hak yang sama bagi warga negara transgender. Mereka dijamin memiliki hak pilih dalam pemilu. (althaf/arrahmah.com)