JENEWA (Arrahmah.com) – Arab Saudi, Bahrain dan Mesir meminta Qatar untuk berhenti mendanai kelompok-kelompok teroris dan menghormati hak-hak pekerja migran, lansir Arab News, Jumat (17/5/2019).
Permohonan itu disampaikan dalam pidato yang disampaikan oleh ketiga negara di hadapan Dewan HAM PBB pada pertemuan di Jenewa, Rabu (15/5) untuk meninjau kembali situasi HAM di negara Teluk.
Dalam pidatonya, Arab Saudi meminta Qatar untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan pendanaan kelompok-kelompok teroris dan mengambil langkah-langkah untuk tidak membiarkan platform media menyebarkan fanatisme.
Arab Saudi juga menyerukan penghapusan hambatan yang saat ini menghambat warga Qatar dan ekspatriat yang bekerja di Qatar untuk melakukan haji dan umrah.
Arab Saudi menyatakan keprihatinan mendalam atas situasi kemanusiaan yang tragis dari ratusan anggota klan Qatar Al-Ghufran, setelah pemerintah Qatar menarik kewarganegaraan dari ratusan keluarga, menyita properti dan memindahkan mereka dari rumah mereka.
Bahrain menyerukan Doha untuk menghilangkan hambatan keadilan bagi pekerja migran,memastikan perlindungan mereka dari pelecehan dan eksploitasi, menghukum pelanggar yang melanggar peraturan ini, dan memastikan bahwa migran menerima upah tepat waktu. Juga menyerukan Qatar untuk menerapkan reformasi untuk mencegah kerja paksa, dan untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional Menentang Perdagangan Manusia, memastikan bahwa para korban kerja paksa dan perdagangan menerima keadilan.
Mesir menggemakan seruan Arab Saudi, dan meminta Qatar berhenti memberikan dukungan finansial kepada para teroris, termasuk mengizinkan platform media yang menyebarkan pidato kebencian dan membenarkan kekerasan atau hasutan untuk beroperasi di bawah perlindungannya.
Kairo meminta Doha untuk mengakhiri semua penahanan sewenang-wenang dan memberlakukan penghilangan paksa terhadap sejumlah warga negaranya sendiri, untuk berkomitmen pada Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Pekerja Migran dan Keluarga Mereka, dan untuk mengadopsi undang-undang memerangi kekerasan terhadap perempuan, terutama migran. (Althaf/arrahmah.com)