RIYADH (Arrahmah.com) – Otoritas Arab Saudi akan menjatuhkan denda sebesar 10.000 riyal, atau setara dengan Rp 39 juta bagi jamaah umrah ilegal yang nekat menunaikan ibadah umrah pada bulan Ramadhan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi hanya akan memberikan izin kepada jamaah umrah yang sudah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, salah satunya yaitu sudah mendapatkan vaksin Covid-19.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah menetapkan bahwa siapa pun yang ingin memperoleh izin tersebut harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19. Status imunisasi calon jamaah harus tertera di aplikasi Tawakkalna. Aturan ini juga berlaku untuk orang yang divaksin 14 hari setelah menerima dosis pertama, atau orang yang divaksin yang telah pulih dari infeksi.
“Telah diputuskan bahwa siapa pun yang ditemukan berusaha melakukan umrah selama bulan suci Ramadhan tanpa memiliki izin resmi akan dikenakan denda 10,000 riyal,” ujar Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, sebagaimana dilansir SPA.
“Dan siapa pun yang tertangkap mencoba masuk ke Masjidil Haram untuk melaksanakan shalat tanpa izin akan dikenakan denda 1.000 riyal. Hukuman ini akan diterapkan sampai pandemi selesai dan kehidupan publik kembali normal,” imbuh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.