SURABAYA (Arrahmah.com) – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengaku bahwa persidangan uji materi pencabutan Undang-Undang (UU) Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama, yang digugat beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tokoh masyarakat, mendapat perhatian khusus dirinya. Kata dia, masalah tersebut menyangkut persoalan mendasar banyak orang, sehingga persidangan harus dilakukan secara cermat dan tak serampangan.
Maka dari itu, dirinya dalam memimpin sidang bersama hakim lainnya bertindak objektif dan konsekuen sesuai jadwal setiap hari Rabu. Mahfud mengatakan, hingga sekarang para hakim MK sudah menyidangkan kasus itu sebanyak dua kali. Sehingga jika sidang dapat berjalan sesuai jadwal, ia optimistis keputusan akan keluar pada April nanti. “Kasus itu banyak menyedot perhatian publik. Tapi, kami akan tetap bersidang sesuai jadwal agar April nanti keputusan final sudah turun,” ungkap Mahfud kepada wartawan usai menjadi keynote speaker dalam wisuda mahasiswa di Universitas 17 Agustus Surabaya, akhir pekan lalu.
Mantan Menteri Pertahanan tersebut melanjutkan, dalam sidang selanjutnya para hakim MK sepakat akan mendatangkan 60 ahli berbagai bidang, baik politik, seni, agama, dan hukum, guna dimintai masukan terkait permohonan pencabutan UU Pencegahan Penodaan Agama. Dari daftar 60 orang itu, 19 ahli akan didatangkan untuk mewakili para pemohon uji materi, seperti Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Rahardjo, dan Maman Imanul Haq, serta dari LSM Imparsial, Elsam, PBHI, Demos, Perkumpulan Masyarakat Setara, Desantara Foundation, dan YLBHI. Sementara, 19 ahli lainnya akan mewakili pihak yang menolak gugatan uji materi, seperti Pemerintah, DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU). Sedangkan, 31 ahli lain dihadirkan, namun ungkap Mahfud, mereka akan mewakili MK untuk memberikan paparan secara obyektif.
Tak ketinggalan, lanjutnya, MK akan mengundang satu orang tokoh dunia yang berkompeten di bidang hak asasi manusia (HAM) dari Amerika Serikat (AS) bernama Cole Durham untuk dimintai pendapatnya terkait persidangan uji materi itu. Mahfud menjelaskan, pengikutsertaan ahli dari AS, menurut dia, perlu dijalankan karena kasus yang diujikan tersebut cukup rumit. (rep/arrahmah.com)