BANDUNG (Arrahmah.com) – Janji Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat (Jabar) untuk “mengepung” Pengadilan Negeri (PN) mereka tepati. Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, Kamis (20/1/2011), sejak pagi sudah berkumpul di depan PN Bandung Jl. R.E. Martadinata Bandung untuk mengikuti tabligh akbar dalam rangka mengawal jalannya sidang kasus video asusila dengan terdakwa Ariel Peterpan.
Beberapa pimpinan ormas Islam dan LSM didaulat untuk memberikan tausyiahnya sekaligus berorasi di hadapan ribuan peserta aksi. Sebagian besar menyoroti maraknya kasus pornografi dan pornoaksi serta penegakan hukum para pelaku yang dinilai kurang maksimal.
Sementara itu, Sekjen ICMI Jabar,Ir.Soddik Mudjahid, dalam orasinya memaparkan bahwa bahaya pornografi lebih dahsyat dari kejahatan korupsi. Soddik menjelaskan bahwa praktek korupsi juga merugikan bangsa dan bisa menyengsarakan rakyat, namun kejahatan pornografi dampaknya dapat merusak fisik hingga psikologi anak bangsa hingga beberapa generasi.
“Dari hasil penelitian para ahli psikologi,pecandu pornografi akan bergaya hidup hedonis yang hanya mengejar kesenangan duniawi. Mereka juga akan berperilaku seperti binatang di mana menganggap pasangan hidupnya hanya sebagai media pemuas nafsu semata,” paparnya.
Dirinya juga mengkawatirkan jika terdakwa Ariel hanya akan dihukum ringan bahkan bisa bebas. Mengingat pasal untuk menjeratnya berupa pasal menyiarkan sesuatu yang berbentuk pornografi dan asusila dimana hukumannya hanya satu tahun.
“Kita patut kawatir kepada hakim,mengingat kasus mafia pajak Gayus yang dituntut 20 tahun penjara namun oleh hakim hanya divonis 7 tahun saja. Bagaimana kasus Ariel ini, yang oleh jaksa hanya di tuntut 5 tahun penjara,bisa saja oleh hakim di vonis bebas,” jelasnya.
Untuk itu dirinya meminta masyarakat untuk aktif dan terus mengawal penegakan UU Pornografi dengan tidak berhenti hanya pada kasus Ariel saja.
Massa yang diperkirakan lebih dari tiga ribu orang tersebut berhasil mengurung Ariel di halaman PN Bandung saat hendak dibawa keluar menuju ke rumah tahanan. Meski dijaga ratusan polisi,mereka tidak mampu menembus dua pintu keluar yang dihadang ribuan massa. Setidaknya lebih dari dua jam Ariel terkurung di halaman PN Bandung.
Beberapa kali terdengar hujatan massa yang ditujukan kepada para pelaku industri pornografi serta mencemooh orang-orang yang dianggap pendukung pornografi termasuk para pengacara Ariel dan Sahabat Peterpan (para penggemar Ariel,red).
Diakhir aksinya, Koordinator API, Asep Syarifudin membacakan sikap tujuh pernyataan sikap antara lain, menuntut implementasi UU Pornografi, mendesak kepada majelis hakim memutus hukuman kepada terdakwa Nazriel Ilham minimal sesuai tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, serta menghimbau kepada terdakwa untuk segera bertaubat kepada Allah serta meminta maaf kepada kedua orangtuanya, keluarga, masyarakat dan umat Islam.
Menjelang adzan Dhuhur massa membubarkan diri dengan tertib. Namun Asep Syarifudin menghimbau agar massa datang kembali, Senin (31/1), di mana tanggal tersebut rencananya hakim akan membacakan putusan hukum kepada terdakwa Ariel. (hid/arrahmah.com)