JAWA BARAT (Arrahmah.id) – Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat mendesak agar pemerintah provinsi dan DPRD Jawa Barat segera mengeluarkan aturan tegas untuk mengatasi perilaku menyimpang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).
Ketua API Jabar Ustaz Asep Syaripuddin (UAS) mengungkapkan bahwa desakan tersebut merupakan tanggapan dari informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat yang mengungkapkan ada 9.625 kasus baru penyakit HIV.
Kenaikan jumlah kasus HIV tersebut tercatat lebih banyak ditemukan dari kelompok LGBT.
“Kami mendorong kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menertibkan masalah ini melalui pendekatan edukasi dan hukum. Alhamdulillah di Kabupaten Garut sudah ada Peraturan Bupati (Perbup) anti-LGBT. Nah, kita mendorong semua kota kabupaten membuat perbup atau perwali (peraturan wali kota) yang sama,” ujar Ustaz Asep Syaripuddin (UAS) seperti dilansir dari Suara Islam, pada Sabtu (11/1/2025).
Tidak hanya kota dan kabupaten, API Jabar juga mendorong regulasi anti LGBT juga dikeluarkan oleh pemerintah provinsi.
“Terkhusus Provinsi Jawa Barat harus berani mengeluarkan Perda dan Pergub, jadi bukan hanya dengan aturan ketahanan keluarga tapi juga Perda dan Pergub anti-LGBT,” tegasnya.
Ustadz Asep menilai data Dinkes Jabar yang menyebut kasus HIV hampir mencapai angka 10.000 itu merupakan musibah besar yang harus segera disikapi dengan tegas.
“Data tersebut harus menyadarkan khususnya kepada mereka yang sering menarasikan bahwa LGBT itu harus dilindungi dan diterima. Jadi LGBT itu adalah sebuah penyakit yang harus diobati, sebuah penyimpangan yang harus ditertibkan bahkan dihukum jika tidak mau bertobat,” jelas Ustadz Asep.
“Jadi penyadaran ini yang harus disosialisasikan, bahwa LGBT itu adalah perilaku seks menyimpang yang bertentangan dan dilarang oleh agama, yang tidak ada ruang di negara beragama. Namun jika dibiarkan, sudah terbukti akan menjadi potensi besar adanya penyebaran penyakit yang sangat mematikan yaitu HIV,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ustadz Asep juga menegaskan bahwa LGBT itu merupakan penyakit yang harus diobati, bukan dilindungi.
“LGBT itu penyakit, kalau penyakit diobati bukan dibiarkan, lalu apabila para pelaku menyimpang itu malah mengembangkan bahkan melakukan kampanye atau propaganda, itu bukan lagi pasien tapi itu adalah agen, itu adalah perilaku kriminal yang harus ditindak hukum,” tegasnya.
“Dan Allah sangat murka terhadap perilaku LGBT, sudah ada contohnya umat Nabi Luth yang diazab karena melakukan hubungan sejenis. Jadi kita sebagai makhluk jangan sok tahu, Allah adalah al khalik (maha pencipta) yang lebih tahu mana yang baik dan buruk bagi hambanya,” imbuh Ustadz Asep.
Oleh sebab itu, API Jabar mendesak agar perilaku menyimpang LGBT harus segera dihentikan.
“Stop LGBT! pemerintah harus segera buat regulasi perangkat hukum agar tidak ada ruang bagi orang-orang yang menyimpang,” pungkasnya. (Rafa/arrahmah.id)