ISLAMABAD (Arrahmah.com) – Polisi Pakistan telah menangkap empat pria yang didakwa melakukan penistaan agama setelah mereka berdebat dengan seorang ‘imam’ tentang apakah pengumuman pemakaman untuk tetangga Kristen dapat dilakukan dari sebuah masjid, ungkap para pejabat.
Kasus tersebut terjadi di desa Khodi Khushal Singh, dekat kota timur Lahore, pada 18 November, kata seorang pejabat polisi setempat, Faryad, kepada Al Jazeera, Kamis (25/11/2021).
“Orang-orang itu telah ditahan dan kami telah mengajukan mereka ke pengadilan,” katanya.
Para pria, yang juga beragama Islam, berdebat dengan seorang ulama setempat setelah dia menolak untuk membuat pengumuman pemakaman untuk seorang pria Kristen dari masjidnya, kata laporan polisi awal.
“Begitu mereka tiba [di masjid], mereka mulai mengutuk imam masjid, mereka tidak menghormati masjid dan mereka menghina Islam,” bunyi laporan itu.
Penistaan agama adalah subjek sensitif di Pakistan, di mana undang-undang penistaan agama yang ketat menetapkan hukuman mati wajib untuk bentuk-bentuk kejahatan tertentu.
Keempat pria itu didakwa berdasarkan pasal 295 dan 298 KUHP Pakistan, yakni hukuman hingga dua tahun penjara.
Pakistan belum pernah mengeksekusi seorang terpidana di bawah undang-undang penistaan, tetapi tuduhan pelanggaran tersebut semakin mengarah pada pembunuhan massa atau individu. Sejak tahun 1990, setidaknya 79 orang telah tewas dalam kekerasan seperti itu, menurut penghitungan Al Jazeera.
Aktivis hak asasi manusia Pakistan mengecam kasus terhadap empat orang itu dan menyebutnya tidak berdasar.
“Jika ada seorang Muslim yang dengan itikad baik ingin membuat pengumuman seperti ini di masyarakat, itu bukan serangan terhadap keyakinan seseorang, itu tujuan yang baik,” kata aktivis liberal dan pengacara Nadeem Anthony. (Althaf/arrahmah.com)