JAKARTA (Arrahmah.com) – Sedang ramai diperbincangkan di dunia maya akhir-akhir ini, kuas, sikat dan sikat gigi yang terbuat dari “bristle”, karena dianggap pasti dari babi.
Menurut Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) pada laman resminya Senin (15/2/2016) menyebut, tidak semua istilah bristle selalu mengacu kepada bulu babi.
“Kuas, sikat, atau sikat gigi tidak selalu terbuat dari babi walaupun ada tulisan bristle nya, karena istilah bristle yang masih bersifat umum. Ada beberapa produsen sudah menggunakan bulu kambing atau bulu unta atau kuda sebagai bahan kuas atau berbahan nylon.Kelompok bahan terakhir jelas boleh digunakan,” demikian LPPOM MUI.
Makna bristle secara leksikal adalaha short, stiff hair, fiber, etc(Webster’s Dictionary). Jadi semua rambut, serat yang kaku, maka secara istilah akan disebut sebagai bristle. Rambut, jenggot yang kaku, bisa dikategorikan sebagai bristle. Contoh yang lain adalah ijuk atau daun pinus yang kaku pun bisa disebut sebagai bristle.
Lantas, bagaimana aplikasinya di dalam dunia industri? Dalam dunia industri bristle memang digunakan sebagai bahan pembuat kuas atau sikat (brush) termasuk sikat gigi (toothbrush). Bristle dimaksud bisa bersumber dari bulu hewan atau serat tanaman atau serat sintetik sepertinylon dan silikon. Bulu hewan yang digunakan bisa bersumber dari babi, kambing, kuda, atau unta. Serat tanaman yang pernah juga digunakan sebagai bahan kuas atau sikat adalah ijuk.Nylon pun serat sintetik yang jamak digunakan untuk bahan kuas, sikat atau pun sikat gigi.
Dari aspek kehalalan bahan kuas dan sikat termasuk sikat gigi yang berasal dari bulu hewan adalah titik kritis. Ketika bahannya adalah bulu babi maka tidak boleh digunakan karena bahan apapun yang berasal dari babi adalah haram sekaligus najis, baik dalam bentuk kering ataupun basah. Ditambah lagi selain keharaman zatnya, MUI sudah memfatwakan apapun yang berasal dari babi haram untuk pemanfaatannya (al-intifa‘) termasuk bulunya.
(azm/arrahmah.com)