Hari ini, 25 Desember 2009, tepat 4 bulan penangkapan M Jibriel Abdul Rahman, pendiri sekaligus pengelola Ar Rahmah Media. Pada hari selasa 4 bulan yang lalu, tepatnya tanggal 25 Agustus 2009 (ketika itu awal-awal bulan Ramadhan) aparat Densus 88 secara arogan menangkap paksa putera sulung Ustadz Abu Jibriel tersebut. Apa kabar M Jibriel setelah 4 bulan perpanjangan penahanannya yang tidak beralasan tersebut ?
Tuduhan Itu Harus DIbuktikan!
Siang itu, 25 Agustus, 2009, Polri baru saja menjadikan M Jibriel sebagai DPO yang terlibat terorisme dengan tuduhan membiayai atau menjadi penyandang dana pengeboman JW Marriot dan Ritz Carlton. Sorenya, M Jibriel langsung ‘diculik’ orang tak dikenal yang bahkan Kadiv Humas Mabes Polri saja, Nanan Sukarna tidak tahu siapa oknum yang melakukan kekejian kepada M Jibriel yang dikenal vocal menyuarakan berita dunia Islam dan jihad internasional melalui situs Arrahmah.com itu.
Tidak banyak yang tahu bagaimana penangkapan paksa kepada M Jibriel itu terjadi. Menurut penuturan adiknya, Mikaiel, kakaknya itu dibawa paksa oleh tiga orang berbadan besar. Mikaiel menuturkan :
“Di dekat rumah, saya lihat kakak saya ditangkap tiga orang berbadan besar. Saya lihat dia (Jibril) diborgol,” Kemudian Jibril dimasukkan ke dalam mobil Honda CR-V silver bernopol B 8190 CX. Mobil itu langsung melesat ke arah Pondok Cabe, Jakarta Selatan. “Kami sempat ngejar, tapi kehilangan jejak di Pondok Cabe,” lanjutnya.
Waktu itu, M Jibriel belum tahu bahwa dia telah di DPO Polri dan pada saat itu dia bermaksud ke rumah ayahnya, Ustadz Abu Jibriel di Pamulang untuk menyerahkan berkas-berkas Masjid Al Munawarrah yang pada hari sebelumnya diteror dan dia sempat meliputnya.
Ustadz Abu Jibriel menyampaikan bahwa setelah ada rilis DPO di TV, M Jibriel telah dia kontak dan disuruh pulang, bahkan bermaksud diantar ke Mabes Polri. Namun beliau menyayangkan dan kecewa berat, karena justru tindakan preman yang dialami oleh anaknya.
Beliau melanjutkan, bahwa M Jibriel sempat ditelungkupkan, lalu ditekan dan diborgol. Pada saat itu, M Jibriel sempat berteriak Allahu Akbar, dan sempat menarik perhatian orang, hingga meletus tembakan ke udara sebanyak satu kali. M Jibriel lalu dipaksa masuk mobil dan dilarikan. Sempat terjadi kejar-kejaran, dan cerita selanjutnya sebagaimana sudah banyak diberitakan di media massa.
Jum’at, 28 Agustus 2009, setelah 4 hari penculikan, kesewenangan terus menimpa M Jibriel. Keberadaannya pada saat itu tidak diketahui. Sehari sebelumnya, ayah beliau mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan tuntutan dan memastikan keberadaan M Jibriel. Kadensus pada saat itu menyampaikan bahwa memang benar anggotanya telah menangkap M Jibriel, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Sampai saat ini, katanya, M Jibriel masih diperiksa dan terus dilakukan penyelidikan apakah ada hubungan antara M Jibriel dengan peristiwa di hotel JW Marriot dan Ritz Carlton.
Pada saat itu Kadensus berjanji (yang teryata tidak terbukti) bahwa setelah 7 x 24 jam jika M Jibriel tidak terbukti bersalah, maka akan dilepaskan. Yang terbukti kemudian adalah, setelah 7 x 24 jam ditahan, dan belum juga ditemukan bukti keterlibatan M Jibriel sebagaimana dituduhkan, penahanan M Jibriel diperpanjang 4 bulan ke depan. Ironis!
Kini Setelah 4 Bulan, Apa Lagi ?
Kini, setelah genap 4 bulan perpanjangan penahanan M Jibriel belum ada tanda-tanda beliau akan dibebaskan. Proses persidangan juga tidak terlihat akan segera dilakukan. Padahal, tuduhan ikut membiayai kasus JW Marriot dan Ritz Calrton yang semula dituduhkan kepada beliau tidak terbukti sama sekali. Tuduhanpun mulai berpindah dan terkesan dicari-cari dan dipaksakan.
Pada hari Selasa, 1 September 2009, saat keluarga pertama kali berhasil menemui M Jibriel diketahui bahwa telah terjadi pemukulan dan penganiayaan terhadap beliau. Padahal sebelumnya Kadensus dan Kabareskrim pada saat itu, berjanji tidak akan ada pemukulan terhadap M Jibriel.
M. Jibriel tak tahu siapa pemukul dirinya, karena matanya senantiasa ditutup selama ditahan. Namun diyakini pelaku pemukulan adalah oknum anggota Polri. Pasalnya tidak sembarang orang memiliki akses ke ruang tahanan.
“Muhammad Jibriel tak tahu siapa yang memukul, karena dalam tujuh hari mukanya ditutup,” ujar Abu Jibriel usai menemui anaknya di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Selasa (1/99). M Jibriel hanya menyebutkan ada empat orang yang menangkapnya pada Selasa 27 Agustus lalu. “Hari ini saya meng-support anak saya bahwa dia sudah sah jadi mujahid. Itu untuk menggembirakan hatinya,” ujarnya.
Anehnya lagi, status M Jibriel sudah tersangka, meski tuduhan berubah dari tuduhan terkait aliran dana untuk membiayai terorisme kepada tuduhan menyembunyikan informasi terorisme dan menyembunyikan buronan terorisme. Tuduhan lainnya terkait imigrasi atau pemalsuan dokumen perjalanan.
Sebenarnya yang paling penting dari semua ini adalah pembuktian dan bukan asal sembarang tuduh. Kini, setelah 4 bulan waktu berjalan dan perpanjangan penahanan terhadap M Jibriel berlalu, akankah proses persidangannya segera dimulai ? Atau akan dicari alasan-alasan dan tuduhan-tuduhan baru lainnya ?
Islam dan Ummat Islam, yang selalu dirugikan dan didzolimi oleh keberadaan Densus 88 dan UU Terorisme kini menunggu dengan seksama apa yang akan terjadi pada M Jibriel Abdul Rahman. Semoga Allah SWT., salalu menjaga M Jibriel Abdul Rahmah dan memberikan yang terbaik untuknya. Insya Allah!