KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) – Malaysia menggambarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri “Israel” Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan “Israel” Yoav Gallant sebagai kemenangan bagi mereka untuk menegakkan keadilan.
Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim mengatakan keputusan tersebut sangat tepat karena diambil berdasarkan hukum dan bukti.
“(Keputusan) ICC dibenarkan karena didasarkan pada hukum dan bukti tentang kebrutalan penindasan dan pembunuhan yang terus berlanjut,” ujar Anwar Ibrahim seperti dilansir hmetro.com (22/11/2024).
“Jadi kami menyambut baik keputusan tersebut dan menyetujui tindakan bahwa jika ada kunjungan dia (Netanyahu dan Gallant) ke luar (negeri), dia harus ditangkap,” ujarnya saat ditemui usai menunaikan salat Jumat di Polsek Surau Al-Husna 9.
ICC kemarin mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sejak 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei lalu, hari dimana jaksa mengajukan permohonan surat perintah penangkapan.
Lebih lanjut Anwar mengaku memahami sejumlah negara Eropa sudah memberikan pernyataan terkait surat perintah penangkapan tersebut.
“Ini merupakan penegasan atas apa yang terjadi selama ini yang terkadang diperdebatkan oleh sebagian orang, karena ICC (adalah) badan yang mengambil keputusan berdasarkan hukum dan bukti.”
“(Ini) kemenangan bagi mereka yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan, tentu membantu meringankan penderitaan warga Palestina dan Gaza,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai tindakan Amerika Serikat (AS) yang menolak keputusan ICC, Perdana Menteri mengatakan bahwa itu adalah keputusan Amerika.
“Itu keputusan AS, tapi menurut saya keputusan dunia justru sebaliknya,” ujarnya. (haninmazaya/arrahmah.id)