JAKARTA (Arrahmah.id) – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan haram hukumnya mengucapkan salam lintas agama. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menilai hal tersebut dilakukan untuk menjaga akidah umat Islam.
“Jika kita bicara tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang terkait dengan masalah salam lintas agama, itu konteksnya sudah jelas untuk menjaga akidah dan agama dari umat Islam sendiri agar mereka tidak terseret kepada hal-hal yang tidak disukai oleh Allah SWT,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (13/6/2024), lansir Detik.com.
Anwar menjelaskan, salam dalam Islam yang berupa “assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh” merupakan ibadah. Oleh karena itu, kata dia, Islam memerintahkan pemeluknya untuk mengucapkan salam dengan bunyi tersebut kepada sesama muslim.
Adapun, untuk salam yang ditujukan kepada nonmuslim perlu dilakukan ijtihad, karena kata Anwar, tidak ada tuntunan yang jelas dalam Islam tentang hal ini. Anwar menegaskan dalam ijtihad tidak boleh merusak akidah.
“Dalam berijtihad tersebut yang harus menjadi pedoman bagi kita bagaimana caranya supaya kita dalam menyampaikan salam tersebut jangan sampai merusak akidah dan keyakinan kita sendiri,” jelas Anwar Abbas.
“Untuk itu salah satu hal yang harus kita jaga dalam menyampaikan salam tersebut bagaimana caranya supaya ketika kita menyampaikan salam tersebut kita tidak mempersekutukan Allah SWT karena Dia sangat marah dan murka kepada orang-orang yang mempersekutukan-Nya,” sambungnya.
Wakil Ketua MUI ini kemudian menjelaskan bentuk salam kepada saudara nonmuslim bisa dengan ucapan yang bukan berupa ibadah dan bukan tradisi dari pemeluk agama lain.
“Contohnya adalah salam-salam yang juga sudah biasa diucapkan oleh warga bangsa di negeri ini seperti selamat pagi, selamat siang dan selamat malam dan atau salam sejahtera untuk kita semua. Meskipun di dalamnya tetap terkandung doa tetapi secara syar’i orang yang mengucapkannya sudah terhindar dari mempersekutukan Allah SWT,” paparnya.
Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan ini menganggap hal tersebut perlu diperjelas agar pengucapan salam lintas agama tidak dilakukan dengan dalih menegakkan Pancasila dan toleransi. Ia menegaskan pentingnya memahami sila pertama Pancasila dan amanat dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
“Dari pasal 29 ayat 1 dan 2 ini sudah jelas bahwa sebagai warga bangsa kita tidak boleh mengabaikan ketentuan dari ajaran agama dan juga setiap penduduk dan warga negara di negeri ini juga dijamin kebebasannya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” jelasnya.
Seperti diketahui, Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia yang digelar di Bangka Belitung pada 28-31 Mei 2024 menghasilkan sejumlah putusan, salah satunya larangan mengucapkan salam lintas agama.
Dalam fatwa bertajuk Fikih Salam Lintas Agama dikatakan pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
Fatwa tersebut juga menetapkan pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
(ameera/arrahmah.id)