JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas mengkritisi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PP Muhammadiyah dengan Bank BRI.
Anwar Abbas mengatakan kerja sama ini jelas-jelas melanggar fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah yang menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram hukumnya.
Artinya, MoU dengan BRI yang menerapkan sistem ribawi, dinilainya sebagai pelanggaran syariah dan organisatoris. Dalam hal ini, Buya Anwar menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri dari hal tersebut.
“Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa bunga bank (interest) adalah riba dan haram. MoU dengan BRI yang menerapkan sistem ribawi, merupakan pelanggaran syariah dan organisatoris,” kata Buya Anwar, Jakarta, Jumat (19/7/2024), dikutip dari Inilah.com.
Dia mengingatkan, Muhammadiyah tidak hanya sebuah organisasi yang harus dikelola secara baik, tapi Muhammadiyah juga merupakan gerakan Islam. Sehingga, sikap dan pandangannya tak bisa lepas dari prinsip-prinsip Islam.
Apalagi, Muhammadiyah sebagai organisasi telah memberikan otoritas kepada Majelis Tarjih untuk mengeluarkan fatwa. Di mana, fatwa tertinggi dikeluarkan dalam Musyawarah Nasional (Munas ) Majelis Tarjih yang sudah ditanfidz, atau diberlakukan secara resmi oleh PP Muhammadiyah.
“Salah satu keputusan Munas Tarjih yang sudah ditanfidz oleh PP Muhammadiyah dan tidak boleh dilanggar oleh siapapun dalam Muhammadiyah sebagai organisasi, termasuk oleh PP Muhammadiyah adalah fatwa tentang bunga bank (interest) riba,” terang Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu.
Anwar Abbas menegaskan bahwa riba merupakan sebuah praktik yang secara sharih atau jelas, adalah terlarang. Seperti termaktub dalam Surat Ali Imran ayat 130, Surat Al Baqarah ayat 275 dan 278-279. Dan disampaikan juga dalam banyak hadis termasuk yang diriwayatkan Muslim dan jemaah ahli hadis lainnya.
“Karena status MoU tersebut di lingkungan Muhammadiyah baik secara syar’iyyah maupun secara organisatoris, menjadi batal dan tidak boleh diberlakukan. Jika tetap dilaksanakan maka saya secara pribadi, perlu menyatakan mufaraqah atau melepaskan diri,” pungkasnya.
Diketahui, pada Rabu (17/7/2024), diteken MoU antara BRI dengan PP Muhammadiyah di Kantor PP Muhammadiyah di DI Yogyakarta.
Dari pihak BRI diwakili Regional CEO BRI Regional Office Yogyakarta, Jhon Sarjono dan Regional Chief Audit Endah Nurhayati mewakili BRI. Bersama Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Agung Danarto dan Syamsul Anwar.
(ameera/arrahmah.id)