JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas akhirnya resmi bertemu dengan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, pada Kamis (31/8).
Anwar sejatinya bertemu dengan Panji setelah gugatan perdata di PN Jakpus dicabut pada Rabu (30/9) kemarin. Akan tetapi hal itu harus tertunda karena penyidik meminta Anwar bersurat terlebih dahulu sebelum menemui Panji.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam itu, Anwar mengaku berbicara banyak hal dengan Panji. Meski begitu Anwar mengaku memilih tidak membicarakan persoalan hukum yang saat ini menjerat Panji.
“Bicara tentang apa, ya saya bicara tentang usia, umur, kemudian menyangkut hari akhir, kemudian kita cerita tentang kesehatan masing-masing,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (31/8).
Anwar juga mengaku mendapatkan sejumlah saran dari Panji. Salah satunya ia diminta untuk dapat menjaga pola makan dan memperbanyak makan makanan yang direbus.
“Salah satu saran beliau yang menarik bagi saya akan saya apakan tentang menjaga makanan ya. Menjaga makanan, supaya saya lebih banyak makan, makanan yang direbus-rebus,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dengan adanya pertemuan tersebut Anwar menilai konflik yang sebelumnya sempat terjadi antara dirinya dengan Panji sudah selesai dan tidak ada saling sengketa lagi.
“Jadi antara kami ndak ada permusuhan ya. Antara saya dengan Pak Hendra tidak ada permusuhan, antara pak panji pun ndak ada,” ucapnya.
“Karena kita adalah bersaudara, oleh karena itu kalau ada silang sengketa, ya kita selesaikan dengan baik, dengan santai, sambil ngomong-ngomong dan tertawa,” sambungnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi berharap dengan adanya perdamaian itu bisa menjadi terobosan untuk permasalahan kliennya
“Mudah-mudahan dari adanya perdamaian terkait dengan perkara perdata ini antara klien kami dengan buya sebagai wakil ketua MUI dan MUI ini ada satu terobosan baru yang ke depan,” tuturnya.
Untuk informasi, pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sempat menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). Dari gugatan tersebut diketahui Panji Gumilang menuntut keduanya dengan ganti rugi senilai Rp1 triliun.
Keduanya lantas sepakat berdamai dalam sidang mediasi di PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/8) kemarin. Pengacara Panji, Ali Syaifudin mengatakan, kliennya menitipkan surat perdamaian untuk disampaikan ke Anwar.
“Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan, bukan berarti ada salah menyalahkan,” ungkap Ali.
“Jadi intinya bahwa telah terjadinya suatu perdamaian maka kita cabut,” imbuhnya.
(ameera/arrahmah.id)