JAKARTA (Arrahmah.id) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi menarik dana yang dimilikinya di Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana persyarikatan Muhammadiyah yang disimpan di BSI diperkirakan mencapai Rp 13 triliun.
Keputusan penarikan dana ini tertuang dalam memo Surat Keputusan PP Muhammadiyah Nomor 320/I.O/A/2024 tertanggal 30 Mei 2024. Memo tersebut ditandatangani oleh Ketua PP Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Ekonomi, Bisnis, dan Industri Halal Anwar Abbas memaparkan bahwa penarikan dana tersebut dilakukan karena porsi penempatan dana Muhammadiyah terlalu terkonsentrasi di BSI. Sementara penempatan dana di bank-bank syariah lain masih sedikit.
Anwar menilai hal tersebut secara bisnis dapat menimbulkan risiko konsentrasi (concentration risk).
“Sehingga bank-bank syariah lain tersebut tidak bisa berkompetisi dengan margin yang ditawarkan oleh BSI, baik dalam hal yang berhubungan dengan penempatan dana maupun pembiayaan,” kata Anwar dikutip dari Antara, pada Kamis (6/6/2024).
“Bila hal ini terus berlangsung, maka tentu persaingan di antara perbankan syariah yang ada tidak akan sehat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan,” lanjutnya.
Anwar menegaskan, Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung perbankan syariah. Oleh sebab itu, Muhammadiyah terus melakukan rasionalisasi dan konsolidasi terhadap masalah keuangannya.
Dengan begitu, Muhammadiyah bisa berkontribusi bagi terciptanya persaingan yang sehat di antara perbankan syariah yang ada, terutama ketika dunia perbankan syariah tersebut berhubungan dengan Muhammadiyah.
“Untuk itu Muhammadiyah merasa perlu menata banyak hal tentang masalah keuangannya termasuk dalam hal yang terkait dengan dunia perbankan terutama menyangkut tentang penempatan dana dan juga pembiayaan yang diterimanya,” kata Anwar. (Rafa/arrahmah.id)