JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengaku sedih usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Anwar menyesalkan adanya peristiwa yang menyebabkan Panji Gumilang terseret kasus hukum.
“Saya sedih. Beliau ada tersangka itu ada sebabnya ya, yang saya sesalkan itu penyebabnya itu. Semestinya tidak ada penyebab itu, sehingga beliau enggak jadi tersangka,” kata Anwar saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (2/8/2023).
Meski kini Anwar Abbas sedang menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun dirinya tetap mendoakan agar Panji diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.
“Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan semoga beliau tabah dalam menghadapi masalah ini, itu saja,” ujarnya.
Anwar juga berharap, adanya kejelasan status Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama yang ditangani oleh Bareskrim Polri ini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dari pukul 15.00 WIB sampai dengan 19.30 WIB, dan dilakukan gelar perkara, pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai dengan penetapan tersangka.
“Saat ini saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro.
Dalam perkara penyidik sudah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli, di mana penyidik sudah mendapatkan berbagai alat bukti, yaitu bukti elektronik dan keterangan maupun ahli.
“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti ditambah satu surat,” ujar Djuhamdhani.
Panji Gumilang dijerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang. (rafa/arrahmah.id)