JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas berencana menggugat balik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana tersebut diungkapkan oleh Ihsan Tanjung, kuasa hukum Anwar Abbas, sebelum menghadiri sidang gugatan perdata Panji Gumilang terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023).
Ihsan memaparkan pihaknya akan meminta Panji Gumilang membayar ganti rugi senilai Rp 2 triliun.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, imateriel Rp2 Triliun. Kenapa? Karena apa yang dia lakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya sedang menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak punya persoalan dengan dia. (Gugatan) Perdata,” ujar Ihsan.
Ihsan mengaku bahwa pihaknya telah mempersiapkan materi gugatan kepada Panji Gumilang.
“Jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban kita akan gugat balik. Kami sudah siapkan materi gugatannya,” ujarnya.
Meski sudah siap, Ihsan menerangkan bahwa gugatan tersebut belum diajukan ke penagdilan.
“Belum, belum (masuk),” tuturnya.
Ketika ditanya soal mediasi, Ihsan mengatakan hal itu terserah Panji Gumilang.
Ia menyebut apabila Panji meminta maaf, maka Anwar Abbas akan memaafkan. Namun, jika diserang, pihaknya juga akan menyerang balik. Hal itu disebut sesuai dengan ajaran dalam agama Islam.
Dalam kesempatan itu, Anwar Abbas menyampaikan bahwa dirinya bakal menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji ini.
Namun, Anwar Abbas mengatakan tak mengetahui apakah proses hukum akan terus berjalan jika sudah ada permintaan maaf.
“(Hukum tetap berjalan) Kalau itu saya enggak mengerti,” imbuh dia.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat hari ini menunda sidang gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang hingga 2 Agustus mendatang. Agendanya adalah legal standing, pemanggilan terhadap MUI.
Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas secara perdata ke PN Jakarta Pusat. Gugatan teregister dengan nomor 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL mengungkapkan Panji Gumilang meminta Anwar untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.
Panji Gumilang juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum. (rafa/arrahmah.id)