JAKARTA (Arrahmah.id) – Sejumlah lembaga pengacara yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Masyarakat Anti Islamophobia (KAMAIS) melayangkan surat somasi terbuka terhadap Rumah Sakit (RS) Medistra Jakarta terkait adanya tindakan diskriminatif berupa larangan mengenakan hijab bagi karyawan Muslimah.
Gabungan lembaga tersebut antara lain, Advokat Persaudaraan Islam (API), Federasi Serikat Pekerja Islam (FSPI), LBH Persada 212, Street Lawyer Legal Aid, dan SNH Advocacy Center.
KAMAIS menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak manajemen RS Medistra secara eksplisit mengarah pada tindakan Islamophobia terhadap para pekerja di lingkungan RS.
“Kami melayangkan somasi terkait adanya tindakan diskriminatif berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang secara eksplisit mengarah pada tindakan islamophobia yang diduga dilakukan oleh Rumah Sakit Medistra Jakarta (RS Medistra Jakarta) terhadap para pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta,” ujar Ketua Advokat Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar, dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (2/9/2024)
Aziz memaparkan sejumlah dasar hukum yang melandasi pengajuan somasi tersebut.
- Bahwa ketentuan Pasal 10 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Anti Diskriminasi) mewajibkan setiap warga negara untuk mencegah terjadinya diskriminasi Ras dan Etnis di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bahwa penggunaan hijab oleh seorang muslimah merupakan kewajiban syariat Islam yang pelaksanaannya dilindungi oleh undang-undang in casu Pasal 28E ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 4 dan Pasal 22 UU Hak Asasi Manusia, dan Pasal 18 International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”);
- Bahwa pemberlakuan aturan pelarangan pemakaian hijab terhadap para pekerja yang diduga dilakukan di lingkungan RS Medistra Jakarta adalah tindakan diskriminatif dan mengarah pada islamophobia yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yaitu ketentuan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 80 UU Ketenagakerjaan, bahkan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 4 juncto Pasal 15 UU Anti Diskriminasi dan Pasal 185 UU Ketenagakerjaan;
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dengan ini kami mensomasi secara terbuka RS Medistra Jakarta untuk: pertama, melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap pelarangan penggunaan hijab kepada seluruh pekerja di lingkungan RS Medistra Jakarta,” ungkap Aziz.
“Kedua, memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak di lingkungan RS Medistra Jakarta yang terlibat dalam pelarangan penggunaan hijab tersebut,” tegasnya.
Ketiga, menyampaikan kepada publik secara transparan jumlah pekerja yang terdampak dari larangan penggunaan hijab sebagai bentuk tanggung jawab RS Medistra Jakarta terhadap keterbukaan informasi publik.
Keempat, menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada seluruh karyawan RS Medistra Jakarta yang terdampak aturan pelarangan penggunaan hijab.
“Kelima, mencabut dan tidak melakukan lagi aturan atau kebijakan yang melarang keryawan Muslimah di RS Medistra Jakarta untuk mengenakan hijab,” papar Aziz.
“Apabila somasi terbuka ini tidak diindahkan dalam jangka waktu 3×24 jam sejak tanggal surat somasi ini, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.
KAMAIS berharap adanya somasi terbuka itu dapat menciptakan kehidupan masyarakat tanpa diskriminasi dan islamophobia. (Rafa/arrahmah.id)
Pasti ngak ngaku, tutup saja izinnya