JAKARTA (Arrahmah.com) – Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) meminta agar kewenangannya ditambah. Saat ini, BNPT baru bisa bergerak setelah ada peristiwa bom terjadi.
“Kalau sekarang cuma reaktif. Kalau ada bom baru bertindak, cuma nunggu-nunggu bom baru kami tangkap,” kata Kepala BNPT Ansyaad Mbai di gedung DPR, Jakarta, Selasa 9 Oktober 2012.
Menurut Mbai, saat ini sudah ada tim kelompok kerja di Kementerian Hukum dan HAM yang sedang menyusun draf amandemen Undang-Undang Terorisme. “Supaya kami bisa bertindak proaktif,” ujar Mbai.
Mbai yakin, kelompok “teroris” tetap akan ada di Indonesia selama ideologi radikal belum bisa dihentikan. Hingga saat ini, kata dia, baru ada satu mentor yang mengajarkan ideologi radikal yang ditangkap kepolisian yakni ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
“Selama ideologi radikalnya belum bisa dihentikan, selama itu akan ada terus. Kalau si mentor-mentor ideologisnya ditangkap, tapi sampai sekarang nggak tuh, baru Abu Bakar Ba’asyir, yang lain kan masih banyak,” ujar Mbai.
Untuk itu, Mbai memandang perlu ada yang direvisi dalam UU Penanganan Terorisme. “Selama ini kami hanya tangkap saja. Ibarat api, kompornya itu masih nyala,” ungkap dia. (viva/ukasyah/arrahmah.com)