JAKARTA (Arrahmah.com) – Pasca penangkapan 14 aktivis Jama’ah Anshorut Tauhid (JAT) yang terjadi pada hari Kamis(6/5) hingga hari Minggu (9/5) lalu, Densus 88 kembali menangkap 2 aktivis JAT pada Senin sore (10/5) pukul 16.00 wib dan Senin malam pukul 21.00 wib. Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah, pada Senin sore dilakukan di Pancoran Pasar Minggu Jakarta Selatan, dan Senin malam di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Setelah dikonfirmasi pada Selasa pagi (11/5), Ketua Hisbah JAT Jakarta Bambang mengakui bahwa 2 anggotanya kembali menghilang pada hari Senin. “ 2 anggota kami kembali menghilang ‘diculik’ oleh Densus 88. Kami menganggap penghilangan anggota-anggota kami ini adalah sebuah penculikan, bukan penangkapan. Sekali lagi bukan penangkapan! Mereka dijemput paksa dari rumahnya tanpa ada surat penangkapan dan mereka juga bukan DPO kepolisian, apa ini pantas disebut sebagai penangkapan?” tegasnya.
“Dan kami sangat menyesali sikap aparat yang terlalu berlebihan dalam menangani isu terorisme ini, sehingga secara tidak langsung kami orang-orang yang ingin menegakkan syari’at Islam secara kaffah, malah menjadi terteror dengan hukum besi di negeri ini. Yang menyedihkan lag,i penangkapan anggota kami prosedurnya lebih hina dari pada binatang. Lho coba saja lihat bagaimana penanganan pemerintah terhadap kasus flu burung, mereka mengambil unggas yang akan dimusnahkan saja pakai surat, masak nangkap anggota kami yang notabene manusia gak pakai surat!” ujarnya kembali.
JAT Jakarta menjelaskan, hari ini akan menemui kembali Tim Pembela Muslim (TPM) untuk melaporkan atas penghilangan 2 anggotanya, dan mengurus hal-hal yang berkaitan dengan pembebasan Kantor JAT Jakarta, serta Kampus Ma’had Mush’ab bin Umair agar dapat dikembalikan fungsinya. (hid/arrahmah.com)