(Arrahmah.com) – Pada hari Jumat (20/4/2013), Anonymous menyerukan rencana aksi pemadaman Internet selama 24 jam untuk memprotes RUU yang disahkan DPR AS pada Kamis (19/4), lansir HuffPost.
Jika RUU tersebut ditandatangani menjadi undang-undang, maka CISPA akan menjadi situs web yang bisa dengan legal memberikan informasi pribadi kita kepada pemerintah AS tanpa izin dari kita.
Tentu, kelompok hacktivis Anonymous tidak akan tinggal diam atas hal ini. Anonymous menyerukan aksi protes Internet pada hari Senin (22/4) besok.
Sebuah subset Anonymous, di situs berjudul “Anon Insiders“, memaparkan rencana aksi pemadaman Internet pada hari Senin, 22 April, dari pukul 6:00 pagi Greenwich Mean Time (GMT) selama 24 jam untuk memprotes RUU DPR Amerika Serikat yang tidak logis dan bisa meneror para pengguna Internet tersebut. Anonymous akan mengambil tindakan dan menyebarkannya kepada para pengguna Internet.
Anonymous menyeru kepada Obama, “Setiap website popular/utama akan blank sampai Anda, Mr DronObama berjanji kepada kami untuk menggunakan hak veto untuk menghentikan RUU ini di Senat. Camkan ini sebagai protes atau peringatan, seperti yang Anda inginkan. Satu hal yang pasti, baik Anda atau siapapun di dunia ini tidak bisa mengontrol internet, jadi jangan coba-coba.”
Rencana ini bukanlah mematikan atau menyerang internet. Dengan aksi ini, semua situs web hanya menjadi blank selama 24 jam sebagai protes pada hari Senin besok. Belum diketahui website mana yang akan berpartisipasi dalam pemadaman ini. Twitter Anonymous yang populer, YourAnonNews, menggemakan pesan pada hari Jumat (19/4):
Akun Youtube “AnonOps” juga menerbitkan sebuah video untuk menyerukan dukungan terhadap aksi ini. Berbagai akun Anonymous terkait sedang berusaha untuk menandai hashtag # CISPABlackout di Twitter, untuk menyebarkan kesadaran masyarakat Internet.
Ini bukanlah aksi pemadaman Internet pertama sebagai protes terhadap RUU pemerintah AS. Pada 18 Januari 2012, lebih dari 7.000 situs, termasuk Wikipedia, Reddit dan Google, memprotes SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act), yang dituduh melakukan pelanggaran serupa pada privasi online. Dua hari kemudian, RUU itu ditangguhkan tanpa batas. (banan/arrahmah.com)