LONDON (Arrahmah.id) – Ulama kharismatik Inggris, Anjem Choudary telah didakwa dengan tiga pelanggaran terorisme, kata polisi Metropolitan London pada Senin (24/7/2023).
Choudary (56) menghadapi dakwaan menjadi anggota organisasi terlarang, Al-Muhajiroun, berpidato di pertemuan untuk mendorong dukungan bagi organisasi terlarang dan mengarahkan organisasi teroris, kata kepolisian.
Seorang warga negara Kanada berusia 28 tahun, Khaled Hussein, juga didakwa sebagai anggota organisasi terlarang tersebut.
Petugas kontra-teror “menyelidiki dugaan keanggotaan organisasi terlarang” menangkap kedua pria itu Senin lalu (17/7), tambah Met.
Petugas menahan Choudary di London timur dan menahan Hussein di Bandara Heathrow sesaat setelah dia tiba dengan penerbangan.
Keduanya hadir di Westminster Magistrates’ Court di pusat kota London pada Senin malam (24/7).
Sejumlah organisasi dilarang pada 2006 karena dianggap mengagungkan terorisme.
Larangan itu lalu diperluas pada 2010 untuk memasukkan sejumlah nama lain, termasuk Al-Muhajiroun.
Penuntut mengklaim Choudary mengadakan pertemuan pekanan kecil secara online dari Juni 2022 hingga penangkapannya, memberikan ceramah tentang pendirian Negara Islam di Inggris dan cara meradikalisasi orang.
Choudary tetap diam di pengadilan selama sidang 23 menit, selain untuk mengonfirmasi namanya, tanggal lahir dan alamat Ilford.
Choudary dituduh menjadi anggota organisasi terlarang, dan berpidato di pertemuan Al Muhajiroun untuk mendorong dukungan bagi organisasi terlarang tersebut dan mengarahkan organisasi teroris, bertentangan dengan pasal 56 Undang-Undang Terorisme 2000.
Sementara itu, Hussein didakwa menjadi anggota Al-Muhajiroun. Jaksa menuduh dia membantu mendirikan cabang Kanada dan mengatakan dia “sebenarnya bekerja untuk” Choudary.
Choudary dan Hussein awalnya ditahan berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Terorisme 2000 dan polisi telah diberikan waktu ekstra untuk menginterogasi dalam tahanan sebelum mereka didakwa.
Kepala Hakim Paul Goldspring menahan mereka dan mengatakan mereka selanjutnya harus hadir di pengadilan di Old Bailey pada 4 Agustus.
Nick Price, dari Divisi Penanggulangan Terorisme Layanan Kejaksaan Mahkota, mengatakan: “Tuduhan itu terkait dengan organisasi terlarang Al-Muhajiroun, juga dikenal sebagai Masyarakat Pemikir Islam.
“Proses pidana terhadap Choudary dan Hussein sekarang aktif dan mereka masing-masing memiliki hak atas pengadilan yang adil.” (zarahamala/arrahmah.id)