JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349,00. Angkanya naik 8,51 persen atau sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015.
“Kenaikannya sebesar Rp 335.776 atau 8,51 persen. Penetapan UMP DKI ini sesuai dengan dasar hukum berlaku baik undang-undang maupun aturan pemerintah,” tegas Anies di Gedung Balaikota, Jakarta, Jumat (1/11/2019), lansir Kumparan.
Dengan penetapan UMP DKI Jakarta 2020, Anies berharap diterima oleh kalangan pengusaha dan pekerja/buruh. Adapun kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Khusus untuk buruh, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sejumlah bantuan untuk meringankan pengeluaran. Misalnya dengan memaksimalkan program Kartu Pekerja.
Dengan kartu itu, terang Anies, buruh bisa belanja bahan-bahan pokok di JakGrosir milik Perumda Pasar Jaya. Harga bahan pokok di JakGrosir lebih murah dibandingkan dengan harga pasar. Layanan lainnya yang bisa diakses Kartu Pekerja adalah transportasi.
“Dengan Kartu Pekerja ini dapat manfaat 1 transportasi umum gratis Jaklinko, fasilitas keanggotaan grosir sehingga bisa belanja kebutuhan sehari-hari lebih murah,” terangnya.
Tidak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan bantuan lain misalnya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi anak-anak buruh.
(ameera/arrahmah.com)