JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan masa berakhir tanggap darurat corona pada 2 April 2020, tapi bisa diperpanjang.
“Pada hari ini menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana covid19 14 hari ke depan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi dengan status tanggap daruat bencana maka seluruh komponen pemerintah dengan TNI/Polri bekerja lebih erat dan menyatukan kerja sama semua masyarakat,” kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3/2020), lansir CNBC Indonesia.
Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 337 tahun 2020 tentang penetapan status tanggap darurat bencana wabah covid-19 di DKI Jakarta.
Anies Baswedan mengumumkan seruan untuk tidak ada kegiatan perkantoran di ibukota selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran wabah corona.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) saat ini memantau 1.028 orang terkait virus Corona (COVID-19). Sudah 20 orang meninggal akibat terinfeksi virus corona (COVID-19), sementara jumlah kasus positif mencapai 224 orang.
(ameera/arrahmah.com)