JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pihaknya sudah menjalani prosedur yang benar terkait penerbitan 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi, Teluk Jakarta.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi usulan Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta yang ingin mengajukan hak interpelasi ihwal terkait penerbitan IMB tersebut.
“Kalau sesuatu itu dikerjakan sesuai dengan prosedur yang benar, sesuai dengan ketentuan yang ada, maka insyallah tidak ada masalah,” kata Anies di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2019), lansir Okezone.
Pernyataan tersebut disampaikan Anies menanggapi usulan Fraksi Nasdem yang berniat mengajukan hak interpelasi untuk menanyakan proses penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) di pulau reklamasi.
Usulan untuk melakukan hak interpelasi disampaikan oleh Bestari Barus dari Fraksi Nasdem. Fungsi hak interpelasi ini adalah meminta penjelasan Anis terkait proses penerbitan IMB pulau reklamasi.
“DPRD seyogianya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata. Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh Gubernur,” kata Bestari, beberapa waktu lalu.
Anies menjelaskan, landasan hukum penerbitan IMB itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016.
Pergub nomor 206 Tahun 2016 itu ditandatangani mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Anies, dengan adanya pergub itu, maka pihaknya diwajibkan untuk menerbitkan IMB, meski Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 sedang direvisi.
(ameera/arrahmah.com)n