JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan perpanjangan masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 22 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, disiarkan langsung melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
“Mendengar pandangan para ahli, kami perpanjang PSBB 28 hari (hingga 22 Mei 2020),” ujar Anies Baswedan, lansir Harian Terbit.
Anies menyoroti masih terjadi pelanggaran dalam PSBB, mulai dari masih ada kerumunan, hingga perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.
“Agar kita bisa lebih disiplin lagi,” tegas Anies.
Seperti diketahui, penerapan PSBB di DKI Jakarta telah dilakukan sejak 10 April 2020 dalam rentang waktu selama dua pekan atau berakhir pada 23 April 2020.
Anies sebelumnya telah memberikan isyarat bahwa PSBB kemungkinan besar akan diperpanjang.
“Hampir pasti diperpanjang,” ujar Anies beberapa waktu lalu.
Hingga Rabu (22/4), jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.399 orang. Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sampai hari ini bertambah 120 orang dibandingkan data pada Selasa (21/4).
(ameera/arrahmah.com)